PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT RNDALAM RANGKA REINTEGRASI SOSIAL NARAPIDANARN(SUATU PENELITIAN PADA LAPAS KLAS IIA BANDA ACEH)

Dublin Core

Title

PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT RNDALAM RANGKA REINTEGRASI SOSIAL NARAPIDANARN(SUATU PENELITIAN PADA LAPAS KLAS IIA BANDA ACEH)

Description

ABSTRAKRINI MAULIANI, PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN 2015 BERSYARAT DALAM RANGKA REINTEGRASI SOSIAL NARAPIDANA (Suatu Penelitian pada Lapas Klas IIA Banda Aceh). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,74), pp, tabl, bibl. (AINAL HADI, S.H., M.Hum)Hak narapidana dalam menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu wujud dari pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka reintegrasi sosial, supaya narapidana dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab, namun dalam pelaksanaan dilapangan terkadang mengalami berbagai faktor penghambat.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam rangka reintegrasi sosial. Manfaat pemberian Pembebasan Bersyarat dalam rangka reintegrasi sosial bagi narapidana. Faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada narapidana.Penelitian dalam skripsi ini dilakukan melalui penelitian normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan melalui studi pustaka (library research) dan penelitian empiris dilakukan dengan studi lapangan (field research) yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh dengan tipe penelitian deskriftif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan narapidana.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana dalam rangka reintegrasi sosial kepada masyarakat supaya dapat diterima kembali dengan baik dalam masyarakat. Manfaat pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana dapat berintegrasi secara langsung dalam masyarakat, pengurangan hukuman. Faktor penghambat pelaksanaan pembebasan bersyarat adalah faktor kurangnya pemahaman peraturan pelaksana pembebasan bersyarat oleh narapidana. Terbatasnya jumlah petugas lembaga pemasyarakatan, minimnya sarana dan prasarana, kurangnya dukungan dari pihak keluarga dan masyarakat.Disarankan kepada petugas pemasyarakatan agar hendaknya memperbaiki sistem pemberian pembebasan bersyarat, serta diadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pembebasan bersyarat kepada narapidana. Selain itu disarankan agar dilakukan kerjasama instansi terkait, keluarga, masyarakat dan Lembaga Pemasyarakatan supaya tujuan reintegrasi sosial masyarakat dapat tercapai.
Banda Aceh

Creator

RINI MAULIANI

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14608