PENGELOLAAN TANAH WAKAF UNTUK PENINGKATAN EKONOMI RNMASYARAKAT SETELAH BELAKUNYA UU NO. 41 TAHUN 2004 RN(SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DELIMA KABUPATEN PIDIE)

Dublin Core

Title

PENGELOLAAN TANAH WAKAF UNTUK PENINGKATAN EKONOMI RNMASYARAKAT SETELAH BELAKUNYA UU NO. 41 TAHUN 2004 RN(SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DELIMA KABUPATEN PIDIE)

Description

ABSTRAKZAHRUL FUADI. PENGELOLAAN TANAH WAKAF UNTUKPENINGKATAN EKONOMI MASYARAKATSETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANGNOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF(Suatu Penelitian di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v.57),pp.,tabl.,bibl.(MAWARDI ISMAIL, S.H.,M.HUM)Pasal 43 ayat (2) undang-undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakafmengatur agar pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus dilakukansecara produktif. Namun kenyataannya di Kecamatan Delima Kabupaten Pidiemasih terdapat tanah wakaf yang belum produktif.Tujuan penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui danmenjelaskan faktor-faktor hambatan yang dihadapi dalam pengelolaan tanah wakafyang belum produktif serta untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untukmengatasi persoalan tersebut.Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaandengan mempelajari teori-teori dan dasar hukumnya sehubungan dengan masalahyang diteliti, serta penelitian lapangan yang dilakukan melalui wawancara denganresponden dan informan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menjadihambatan masih adanya tanah wakaf yang belum produktif karena lokasi tanahyang tidak strategis, wakif yaitu pemahaman wakif itu sendiri terhadap perwakafanbelum memadai, nazhir yaitu SDM nazhir dalam mengelola tanah wakaf,kurangnya pemahaman masyarakat tentang pengelolaan wakaf yang benar danfaktor administrasi dan alat bukti tanah wakaf, dimana masih banyaknya tanahwakaf yang belum terdaftar di KUA. Adapun upaya yang sudah dilakukan adalahberupa sosialisasi tentang pengelolaan wakaf kepada masyarakat.Disarankan kepada masyarakat yang ingin mewakafkan tanah, diharapkanperuntukannya ke arah yang lebih produktif agar dapat mensejahterakanmasyarakat dan mendaftarkan tanah wakafnya kepada instansi yang berwenangsupaya adanya tertib administrasi tanah wakaf di Indonesia dan juga kepada instansiterkait (Departemen Agama, Badan Wakaf Indonesia dan Kantor Urusan Agama)selaku pengawas dalam pelaksanaan wakaf agar selalu mensosialisasikan tentangwakaf produktif agar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Creator

ZAHRUL FUADI

Format

KKI

Language

id

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14607