STUDI KASUS TERHADAP PENGGUNAAN MEREK TERDAFTAR YANG DIDUGA MENGANDUNG UNSUR PERSAMAAN PADA POKOKNYA (SUATU TINJAUAN TERHADAP PENGGUNAAN MEREK KOPITIAM DI INDONESIA)

Dublin Core

Title

STUDI KASUS TERHADAP PENGGUNAAN MEREK TERDAFTAR YANG DIDUGA MENGANDUNG UNSUR PERSAMAAN PADA POKOKNYA (SUATU TINJAUAN TERHADAP PENGGUNAAN MEREK KOPITIAM DI INDONESIA)

Description

Gugatan pembatalan merek diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh AbdulAlex Soelysto sebagai pemilik atas merek Kopitiam terhadap merek Kok TongKopitiam milik Paimin Halim. Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga MedanNomor: 5/Merek /2010/PN.Niaga.Mdn memutuskan bahwa merek Kok TongKopitiam memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Kopitiam danmemerintahkan agar Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelaktual membatalkanpendaftaran merek Kok Tong Kopitiam. Pemilik merek Kok Tong Kopitiamkemudian mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga tersebut,namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu menjelaskan pertimbangan hakimMahkamah Agung menolak permohonan kasasi pemilik merek Kok Tong Kopitiam,akibat hukum dari penggunaan merek terdaftar yang diduga mengandung unsurpersamaan pada pokoknya dan upaya yang dapat ditempuh oleh pemilik merek KokTong Kopitiam akibat dari pembatalan mereknya yang memiliki persamaan padapokoknya dengan merek Kopitiam.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkajiatau menganalisis bahan hukum primer berdasarkan peraturan perundang-undanganyang berlaku, bahan hukum sekunder diperoleh dengan mempelajari buku-buku,pendapat ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Agungmenolak permohonan kasasi pemilik merek Kok Tong Kopitiam yaitu dikarenakanadanya persamaan pada pokoknya atau kemiripan antara merek Kok Tong Kopitiamdengan merek Kopitiam. Akibat hukum dari penggunaan merek terdaftar yang didugamengandung unsur persamaan pada pokoknya yaitu adanya kepastian hukum yangjelas berkaitan dengan dugaan pihak Kok Tong Kopitiam terhadap Kopitiam danterjadi perbedaan pendapat Hakim (Dissenting Opinion) dalam memutus perkaramerek Kopitiam. Upaya yang dapat ditempuh oleh pemilik merek Kok TongKopitiam akibat dari pembatalan mereknya yang memiliki persamaan pada pokoknyadengan Merek Kopitiam yaitu mengajukan kasasi dan peninjauan kembali keMahkamah Agung. Namun upaya tersebut telah dilakukan oleh Kok Tong Kopitiamyang dilakukan pembatalan mereknya.Di sarankan kepada pemerintah membuat suatu ketentuan yang baku yangmengatur mengenai kriteria suatu merek terdaftar dapat dibatalkan pendaftarannyakarena telah menjadi istilah milik umum dan Hakim Mahkamah Agung dalammempertimbangkan alasan-alasan Permohonan Kasasi hendaknya lebih teliti terkaitdalam menelaah suatu perkara yang masuk.
Banda Aceh

Creator

MUHAMMAD HAIKAL

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14609