MEKANISME AMANDEMEN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

Dublin Core

Title

MEKANISME AMANDEMEN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

Description

MIRZA FADHLI,2014ABSTRAKMEKANISME AMANDEMEN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DAN AMERIKA SERIKATFakultas HukumUniversitas Syiah Kuala(v.63) pp, bibl. Mohd. Daud Yoesoef, S.H., M.Hum.Seiring dengan berkembangnya sistem ketatanegaraan, maka konstitusi suatu negara juga harus mengikuti setiap perubahan-perubahan yang terjadi. Indonesia sendiri sejak terjadinya reformasi telah melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali. Sedangkan di Amerika Serikat yang juga menggunakan sistem constitutional amandement telah melakukan amandemen terhadap Konstitusi Federalnya sebanyak 27 kali perubahan. Berdasarka hal tersebut, maka perlu kajian terhadap Mekanisme Amandemen Konstitusi Republik Indonesia dan Amerika Serikat.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang prosedur amandemen konstitusi yang digunakan oleh Republik Indonesia dan Amerika Serikat.Untuk mengetahui dan menjelaskan tentang faktor-faktor di amandemennya konstitusi dari kedua negara tersebut serta mengetahui dan menjelaskan tentang mekanisme yang ditempuh bila amandemen konstitusi tersebut dilakukan.Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum. Dalam penelitian ini digunakan metode perbandingan fungsional, yakni yang dikaji fungsi dari lembaga legislatif yang berkaitan dengan pelaksanaan wewenang dan tugas lembaga tersebut, terutama fungsi perbandingan konstitusi. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan atau library research yaitu penelitian yang hanya mengkaji dan menganalisis bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme amandemen antara dua konstitusi tersebut memiliki beberapa persamaan dan perbedaan baik dari sifat maupun mekanisme pelaksanaannya. Salah satu persamaannya yaitu kedua negara sama sama menggunakan sistem constitutional amandement, yaitu perubahan UUD itu tidak dilakukan secara keseluruhan, melainkan beberapa pasal yang nyata-nyata dipandang sudah tidak sesuai dengan keadaan yang terus berkembang. Sedangkan salah satu perbedaannya yaitu jika di Indonesia perubahan konstitusi dilakukan oleh MPR, maka di Amerika Serikat amandemen tdak hanya di usulkan oleh Kongres, akan tetapi juga dapat diusulkan oleh negara-negara bagian melalui resolusi bersama. Adapun faktor-faktor dilakukannya perubahan konstitusi diantaranya kerena berbagai pembaharuan keadaan di masyarakat, adanya dorongan demokrasi, perubahan pola dan sistem ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong pembaharuan UUD. Dan untuk mekanisme yang ditempuh diatur didalam konstitusi masing-masing negara.Disarankan agar dalam Konstitusi (UUD) tidak terjadi antagonistis/pertentangan antar pasal.Dalam melakukan perubahan terhadap UUD agar dikaji lebih mendalam dan luas, jangan dilakukan secara terburu-buru agar kedepan tidak terjadi pengulangan perubahan konstitusi yang dapat mengurangi status supremasinya. Disarankan juga agar dalam Konstitusi/UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dicantumkan pasal tentang referendum sebagai wahana demokrasi secara langsung dalam penentuan hal-hal yang fundamental.

Creator

Mirza Fadhli

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9795