Dublin Core
Title
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN FUNGSI TROTOAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMORRN22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DANRNANGKUTAN JALAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDARNACEH)
Description
ABSTRAKTri Purnama, TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN FUNGSI TROTOAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN 2014 ANGKUTAN JALAN (Suatu Penelitian Di Kota BandaAceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(IV, 52). pp., bibl., app. (NURHAFIFAH, S.H., M.Hum.) Ketentuan mengenai fungsi trotoar telah diatur dalam Undang-undangNomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pada Pasal28 ayat (2) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Terhadap delik tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) sebagaimana diatur pada Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2).Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan fungsi trotoar, penerapan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan fungsi trotoar di Kota Banda Aceh, serta upaya yang dilakukan untuk pencegahan penyalahgunaan fungsi trotoar dan hambatan-hambatannya.Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya penyalahgunaan fungsi trotoar di Kota Banda Aceh karena beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, faktor kurangnya kesadaran hukum dan faktor kurangnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Banda Aceh. Penerapan sanksi pidana terhadap delik tersebut belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikarenakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP Kota Banda Aceh tidak melimpahkan perkara ke Pengadilan. Hambatan yang dialami dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan fungsi trotoar yaitu kekurangan personil dan kekurangan sarana dan prasarana. Upaya yang dilakukan untuk pencegahan adalah dengan tindakan preventif berupa sosialisasi dan pengawasan dan ketertiban, serta tindakan represif berupa pembinaan, peringatan dan penyitaan barang dagangan.Disarankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh agar dapat terus meningkatkan sosialisasi dan pengawasan sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh agar melimpahkan setiap perkara penyalahgunaan fungsi trotoar ke Pengadilan agar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dapat diterapkan sebagaimana mestinya.i
Banda Aceh
Creator
Tri Purnama
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9794