Dublin Core
Title
PEMANFAATAN TANAH DAERAH SEMPADAN SUNGAI KRUENG ACEH TANPA IZIN DI KECAMATAN SUKA MAKMUR RNKABUPATEN ACEH BESAR
Description
ABSTRAK MIRANDA SYAM PEMANFAATAN TANAH DAERAH SEMPADAN SUNGAI KRUENG ACEH TANPA IZIN DI KECAMATAN SUKA MAKMUR KABUPATEN ACEH BESARFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(iv,64).,pp.,bibl,. (Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H., M.Hum.) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, menyebutkan melarang pamakaian tanah tanpa izin pemilik tanah, termasuk tanah daerah sempadan sungai yang sudah menjadi aset pemerintah. Pasal 11 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, mengatur lebih lanjut pemanfaatan tanah daerah sempadan sungai, yang menyatakan bahwa tanah daerah sempadan sungai dapat dimanfaatkan tetapi dengan izin dari pihak yang berwenang. Namun, dalam kenyataannnya pemanfaatan tanah daerah sempadan sungai Krueng Aceh di Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar tidak terdapat izin dari pihak yang berwenang. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pemanfaatan tanah daerah sempadan Sungai Krueng Aceh tanpa izin di Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, faktor yang menyebabkan pemanfaatan tanah di daerah sempadan sungai tanpa izin, akibat hukum terhadap pemanfaatan tanah di daerah sempadan sungai tanpa izin, dan upaya dilakukan pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan tanah daerah sempadan sungai. Penelitian skripsi ini dilakukan dengan penelitian lapangan, untuk memperoleh data primer dengan wawancara terhadap responden dan informan, serta penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari literatur, peraturan perundang-undangan, dan bacaan-bacaan lain yang berhubungan dengan penelitian skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, warga yang memanfaatkan tanah daerah sempadan sungai tidak memiliki izin dan tanah tersebut dibagi-bagikan oleh keuchik. Kedua, faktor penyebab pemanfaatan tanah daerah sempadan sungai tanpa izin adalah (a) tidak mengetahui adanya aturan, (b) tidak ada lembaga yang bertugas memberikan izin, (c) tanah sempadan sungai dekat dengan pemukiman penduduk, (d) tidak ada larangan tegas dari pejabat berwenang. Ketiga, akibat hukum yang timbul adalah pemberian sanksi pidana dan denda, namun dalam praktek belum pernah dilaksanakan. Keempat, upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan pemasangan papan nama yang berisikan larangan pemanfaatan tanah tersebut. Balai Wilayah Sungai Sumatera I Provinsi Aceh harus membentuk suatu lembaga yang mengelola perizinan pemanfaatan tanah daerah sempadan sungai serta membentuk mekanisme pemberian izin sesuai peraturan yang berlaku, meletakkan kembali tanda batas tanah, dan melakukan sosialisasi terhadap warga.
Creator
MIRANDA SYAM
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=8681