IZIN PEMERIKSAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA DALAM RNPENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Dublin Core

Title

IZIN PEMERIKSAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA DALAM RNPENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Description

ABSTRAKMoelly Mariska,IZIN PEMERIKSAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA 2014DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSIFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vi,55), bibl. (DR. Dahlan, S.H., M.Hum.)Terdapat beberapa aturan hukum yang mengatur tentang adanya keharusan meminta izin apabila ingin melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. Hal ini diatur dalam beberapa Undang-Undang yang berbeda. Antara lain yang terdapat pada Pasal 220 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam pasal tersebut diharuskan adanya izin tertulis dari presiden atau gubernur (untuk DPRK) apabila ingin melakukan pemeriksaan terhadap ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD. Namun dalam kenyataannya, kinerja penyidik kasus tindak pidana korupsi menjadi terhambat karena adanya izin pemeriksaan tersebut. Apabila dikaitkan dengan hal tersebut, maka permasalahannya adalah apakah permohonan izin terhadap pejabat negara itu sesuai dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan (constante justitie). Permasalahan kedua adalah bagaimanakah sinkronisasi antara undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dengan undang-undang yang mengatur tentang izin tertulis untuk pemeriksaan pejabat negara.Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai permohonan izin terhadap pemeriksaan pejabat negara itu sesuai atau tidak dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum dan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta melihat sinkronisasi antara undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dengan undang-undang yang mengatur permohonan izin tertulis untuk memeriksa pejabat negara.Untuk mendapat hasil penelitian ini maka digunakan metode penelitian hukum normatif yakni dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan terhadap permohonan izin dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pejabat negara itu tidak sesuai dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum dan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Tidak terdapat sinkronisasi antara undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dengan beberapa undang-undang yang mengatur permohonan izin untuk penyidikan terhadap pejabat negara.Disarankan kepada pemerintah dan kepada lembaga pembuat undang-undang agar menghapus atau merevisi undang-undang yang mengatur izin pemeriksaan terhadap pejabat negara yang terlibat kasus korupsi, cukup dengan laporan secara tertulis agar aparat penegak hukum dapat lebih optimal dalam menangani tindak pidana korupsi.

Creator

Moelly Mariska

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=8680