Dublin Core
Title
PENETAPAN TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2013
Description
Pasal 66 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan bahwa pemberitahuan DPRK kepada KIP Kabupaten/ kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota. Kenyataannya di Kota Subulussalam proses tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tahapan dan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam telah sesuai menurut hukum, dan untuk mengetahui dan menjelaskan kendala yang dihadapi dalam penetapan tahapan dan jadwal pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2013.Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur baik referensi umum seperti buku-buku, hasil risalah rapat dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melakukan wawancara dengan para responden dan informan penelitian yang berkaitan dengan kewenangan tugas dan fungsi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penetapan tahapan dan jadwal pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2013 tanpa pemberitahuan tertulis dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam mengenai berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam yang tidak sesuai dengan Pasal66 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 7 ayat (3) huruf b Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota. Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam menginginkan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam dilaksanakan pada tahun2015 setelah selesainya agenda nasional pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam menginginkan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam dipercepat yang dilaksanakan pada tahun 2013.Disarankan kepada Komisioner Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam agar dalam melakukan proses penetapan dan jadwal pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam periode selanjutnya harus benar-benar melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota.
Banda Aceh
Creator
Muhammad Prana Astaman
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=7645