TUGAS BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM PEMBIMBINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUMRN(SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH)

Dublin Core

Title

TUGAS BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM PEMBIMBINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUMRN(SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH)

Description

ABSTRAKNURPITA SARI, TUGAS BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS)2014DALAM PEMBIMBINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Suatu Penelitian di Balai Pemasyarakatan Klas II Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v,62 ) pp.,tabl.,bibl Mahfud, S.H.,L.L.M.Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan kemasyarakatan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tugas pembimbing kemasyarakatan tercantum dalam pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PK.04.10 Tahun 1998, salah satunya ialah melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan. Terutama dengan tujuan agar klien tidak berkeinginan untuk melakukan perbuatan tindak pidana dikemudian hari. Namun, dalam pelaksanaan kerja tersebut di dalam tubuh BAPAS mengalami kendala internal dan eksternal.Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tugas Balai Pemasyarakatan dalam pembimbingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami oleh Balai Pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dan usaha-usaha untuk mengatasi kendala dalam melaksanakan pembimbingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas Balai Pemasyarakatan adalah untuk melakukan penyembuhan dan rehabilitasi serta resosialisasi terhadap pelanggar hukum agar mampu menyesuaikan diri kembali dalam hidup bermasyarakat. Kendala yang menghambat pelaksanaan dalam melakukan bimbingan adalah kurangnya sarana dan prasarana serta biaya operasional yang minim kepada Balai Pemasyarakatan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Usaha yang dilakukan diantaranya mengikuti bimbingan dan pengarahan dari Kepala Balai Pemasyarakatan, dan bekerja sama dengan instansi lain seperti Dinas Sosial, Kepolisian, dan Kejaksaan.Diharapkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan dana kepada Balai Pemasyarakatan Klas II Banda Aceh agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan perannya secara optimal. Dan menambah jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk mendukung implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Creator

Nurpita Sari

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=6650