PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBANRNTINDAK PIDANA KESUSILAANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH)

Dublin Core

Title

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBANRNTINDAK PIDANA KESUSILAANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH)

Description

NOVILIA SRI REZKI WAHYUNI, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh)FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA(iv, 61), pp., tabl., bibl.Ainal Hadi, S.H., M.Hum.Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menentukan bahwa bagi saksi dan korban suatu tindak pidana berhak untuk mendapatkan suatu bentuk perlindungan hukum, termasuk dalam hal ini korban kejahatan kesusilaan. Namun dalam pelaksanaannya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh perlindungan terhadap korban belum berjalan sebagaimana mestinya.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kesusilaan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, hambatan yang dihadapi dalam perlindungan hukum bagi dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam pemberian perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kesusilaan.Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kesusilaan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh adalah sebagai berikut; merahasiakan nama korban untuk tidak diekspos, memberikan pendampingan hukum,menjalani proses penyidikan dan persidangan secara tertutup, dan penjatuhan pidana terhadap pelaku. Hambatan yang dihadapi dalam pemberian perlindungan hukum bagi korban adalah aparat penegak hukum kurang berspektif terhadap korban, korban tidak melaporkan tindak pidana yang dialaminya,kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum tentang perlindungan saksi dan korban, kurangnya fasilitas dan sarana pendukung, serta terbatasnya sumber daya manusia aparat penegak hukum. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam pemberian perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kesusilaan adalah meningkatkan sumber daya manusia aparat penegak hukum,meningkatkan jumlah polisi wanita, mengupayakan korban memperoleh ganti kerugian, menyediakan sarana dan fasilitas pendukung ysng dibutuhkan guna mempermudah korban dalam proses peradilan, dan memberikan serta meningkatkan sosialisasi mengenai keberadaan UU Perlindungan Saksi dan Korban kepada masyarakat.Disarankan Kepada aparat penegak hukum agar dapat mengupayakan pemberian perlindungan secara maksimal walaupun dalam kondisi yang serba terbatas guna mewujudkan perlindungan terhadap korban tindak pidana termasuk kejahatan kesusilaan secara maksimal. Kepada korban kejahatan kesusilaan atau tindak pidana lainnya agar segera melapor apabila mengalami atau menjadi korban kejahatan karena saat ini telah ada ketentuan yang dapat digunakan sebagai payung hukum guna menuntut perlindungan bagi korban termasuk korban kejahatan kesusilaan.ABSTRAK2013
Banda Aceh

Creator

NOVILIA SRI REZKI WAHYUNI

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2014

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=4114