PRO KONTRA LEMBAGA WALI NANGGROE DAN POTENSINYA TERHADAP KONFLIK PERPECAHAN SUKU DI PROVINSI ACEH (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT ANTAR SUKU DAN PAGUYUBAN MAHASISWA DI PROVINSI ACEH

Dublin Core

Title

PRO KONTRA LEMBAGA WALI NANGGROE DAN POTENSINYA TERHADAP KONFLIK PERPECAHAN SUKU DI PROVINSI ACEH (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT ANTAR SUKU DAN PAGUYUBAN MAHASISWA DI PROVINSI ACEH

Subject

CONFLICT

Description

ABSTRAK(Prof. Drs. Abidin Hasyim, M.Sc, Dr. Mohd. Din, SH, MH)Qanun Lembaga Wali Nanggroe adalah turunan dari Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan buah dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pro kontra yang terjadi di dalam masyarakat terkait Lembaga Wali Nanggroe. Selain itu, ingin melihat apakah keberadaan lembaga tersebut berpotensi terhadap konflik disintegrasi suku yang ada di Aceh.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara mengkaji buku- buku, peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Kemudian penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Wali Nanggroe adalah konsep baru yang dapat mempersatukan suku-suku di Aceh kalau dapat diakomodir dan dijalankan dengan baik. Namun, dapat berpotensi konflik jika sosok yang ditunjuk sebagai pemangku Wali Nanggroe tersebut adalah Malik Mahmud Al-Haytar karena ada asumsi dalam masyarakat bahwa sosok tersebut hanyalah keinginan kelompok dominan yang sedang berkuasa di legislatif dan eksekutif, yaitu Partai Aceh. Selain itu, soal kewenangan lembaga tersebut yang diatur dalam qanunnya telah melampaui apa yang diamanahkan oleh undang-undang diatasnya yaitu UUPA.Saran yang dapat diberikan adalah pemerintah, dalam hal ini eksekutif dan legislatif harus membicarakan ulang aturan-aturan dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe tersebut dan memperhatikan masukan-masukan yang ada. Pemerintah juga harus memperhatikan potensi konflik yang berasal dari polemik qanun ini yang dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok pemekaran provinsi baru seperti Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS). Karena jika tidak diberi perhatian serius, hal ini bisa menjadi pemicu disintegrasi suku di Provinsi Aceh.Kata kunci: Qanun, Wali Nanggroe, Konflik, Perpecahan, Suku
Banda Aceh

Creator

MUHAMMAD ARIS YUNANDAR

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas Syiah Kuala

Date

2013

Format

SKR

Language

id

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=2124