TINDAK PIDANA MELUKAI DAN MEMBUNUH GAJAH DI KABUPATEN ACEH JAYA

Dublin Core

Title

TINDAK PIDANA MELUKAI DAN MEMBUNUH GAJAH DI KABUPATEN ACEH JAYA

Subject

ELEPHANT
KILL
CRIMINAL LAW

Description

Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Undang - Undang tersebut juga mengatur tentang ancaman pidana terhadap pelanggaran dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, yaitu pada Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun dalam kenyataanya masih banyak kasus pemburuan gading gajah yang belum dapat diselesaikan.Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana melukai dan membunuh gajah, hambatan dalam melakukan pencegahan kejahatan tindak pidana melukai dan membunuh gajah, dan upaya yang ditempuh dalam menanggulangi tindak pidana melukai dan membunuh gajah.Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan mewawancarai responden dan informan.Berdasarkan hasil penelitian, menjelaskan bahwa faktor-faktor terjadinya tindak pidana melukai dan membunuh gajah di kabupaten Aceh Jaya disebabkan oleh adanya faktor gangguan gajah, faktor adanya permintaan pasar atau faktor ekonomi, dan faktor penegakan hukum yang belum maksimal. Hambatan dalam melakukan pencegahan pelanggaran tindak pidana melukai dan membunuh gajah adalah terbatasnya kesadaran masyarakat, lemahnya pengawasan, lemahnya penegakan hukum, kurangnya pengetahuan dan keterampilan petugas, terbatasnya anggaran keuangan dan kurangnya sarana dan prasarana. Usaha yang ditempuh dalam mencegah terjadinya tindak pidana melukai dan membunuh gajah yaitu dengan upaya preventif dan upaya represif.Disarankan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait memberikan sanksi pidana yang berat kepada pelaku dan denda dengan jumlah yang besar, kepada WWF dapat memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya satwa liar untuk dilindungi, dan kepada masyarakat agar tetap menjaga dan melindungi terhadap satwa liar yang dilindungi.
Banda Aceh

Creator

Rizqi Nurul Fadhilah

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Format

SKR

Language

id

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14890