Dublin Core
Title
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Description
ABSTRAKLAILAN SURURI,2015PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA(v,56), pp, tabl, bibl. (NURHAFIFAH, S.H., M.Hum.)Ketentuan Pidana Pasal 480 (KUHP) tentang tindak pidana penadahan memuat dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-. Tindak pidana penadahan merupakan perbuatan pertolongan jahat atau bersengkongkol sebagaimana perbuatan tersebut diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Penegakan hukum khususnya penyidik Kepolisian dalam hal penyidikan menemukan kesulitan dalam melacak pelaku penadahan dan begitu pula hakim didalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku penadahan masih terbilang ringan yang memungkinkan menjadi salah satu penyebab meningkatnya pelaku penadahan disetiap tahunnya. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum dan penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua, upaya penegakan hukum dan upaya penanggulangan, dan hambatan-hambatan dalam penanggulangannya. Data yang di perlukan dalam penulisan skripsi ini diperoleh secara yuridis empiris yaitu melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang di teliti.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum khususnya dari pihak Kepolisian masih mengalami kesulitan dalam melacak pelaku penadahan dan masih terdapatnya kekurangan sarana maupun prasarana dalam hal penanggulangan. Disamping itu hakim dalam mengadili belum mampu memberikan efek jera maupun kemanfaatan yang berasaskan tujuan hukum. Upaya penanggulangan dari pihak Kepolisian diantaranya ialah melakukan penertiban maupun razia di jalan raya, dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Sedangkan upaya penanggulangan dari pihak masyarakat ialah dengan cara memasang alat pengaman pada kendaraan bermotor dan menghindari kelalaian yang mengakibatkan timbulnya pencurian yang berakhir pada tindak pidana penadahan. Adapun hambatan-hambatan yang dialami oleh Kepolisian diantaranya ialah kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya partisipasi masyarakat, dan kurangnya sarana maupun prasarana dari pihak Kepolisian.Disarankan dari pihak Kepolisian agar dapat meningkatkan lagi sarana dan prasarana maupun penyuluhan kepada masyarakat di pedalaman desa, begitupun hakim agar memberikan hukuman sesuai dengan fakta yang terjadi dipersidangan sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku penadahan.
Banda Aceh
Creator
LAILAN SURURI
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2015
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14889