Dublin Core
Title
LARANGAN PENGGUNAAN KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI METODE RNPERANG DALAM SUATU KONFLIK BERSENJATARN(ANALISIS TENTANG PERTIKAIAN BERSENJATA DI BAGIAN TIMUR KONGO BERDASARKAN RNPROTOKOL TAMBAHAN I 1997)
Description
ABSTRAKAKMALIA LARANGAN PENGGUNAAN KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI METODE PERANG DALAM SUATU KONFLIK BERSENJATA (Analisis Tentang Pertikaian Bersenjata di Bagian Timur Kongo Berdasarkan Protokol Tambahan I 1997) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vi, 65) pp., app., bibl.(Dr. Mahfud, S.H., M.H.)Hak para kombatan untuk memilih metode dan tata cara dalam berperang dibatasi oleh berbagai aturan dasar hukum humaniter internasional tentang perilaku permusuhan (conduct of hostalities) dan aturan tentang perlindungan terhadap korban dalam konflik bersenjata. Kebanyakan aturan tersebut terdapat dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977. Kongo merupakan negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I, oleh karena itu wajib melaksanakan semua ketentuan yang terdapat dalam aturan tersebut. Akan tetapi, para pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata Kongo telah menggunakan kekerasan seksual sebagai metode perang.Penulisan skripsi ini dilakukan untuk menjelaskan bagaimana hukum humaniter internasional mengatur tentang larangan penggunaan kekerasan seksual sebagai salah satu metode perang dan bagaimana perlindungan penduduk sipil dalam pertikaian bersenjata internasional dalam kaitannya dengan penggunaan kekerasan seksual sebagai salah satu metode perang.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan berkaitan dengan larangan penggunaan kekerasan kekerasan seksual sebagai metode perang dalam suatu konflik bersenjata internasional. Data sekunder diperoleh melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah Konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan I 1977 dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum humaniter internasional melarang penggunaan kekerasan seksual sebagai salah satu metode perang melalui aturan tentang larangan penggunaan alat dan metode perang yang menyebabkan cedera yang berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu. Namun aturan tersebut masih sangat umum dan tidak jelas, sehingga sulit untuk menentukan jenis senjata dan metode perang yang dapat menyebabkan cedera yang berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu. Akan tetapi, tindakan kekerasan seksual terhadap penduduk sipil merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, karena dalam Konvensi Jenewa disebutkan bahwa penduduk sipil harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, dan segala bentuk tindakan yang melanggar kesusilaan. Selain itu, berdasarkan prinsip pembedaan (principle of distinction) serangan terhadap penduduk sipil adalah dilarang. Disarankan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi kasus kekerasan seksual serta mengadili pelaku dengan standar hukum internasional. Para kombatan harus dibekali dengan hukum humaniter internasional, di samping itu para korban berhak menerima kompensasi dan mendapat akses kesehatan yang baik
Banda Aceh
Creator
Akmalia
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2015
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14881