Dublin Core
Title
IMPLEMENTASI GANTI KERUGIAN TERHADAP TERDAKWA YANG DIVONIS LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM
Description
ABSTRAKYOGI UMBARA,IMPLEMENTASI GANTI KERUGIAN TERHADAP TERDAKWA YANG DIVONIS LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM2014(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan)FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA(v, 55), pp., tabl., bibl.DR. MOHD. DIN, S.H., M.H.Pasal 77 dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Peraturan Pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (PP KUHAP) mengatur tentang hak terdakwa untuk menuntut ganti kerugian. Tetapi terdakwa tidak menggunakan haknya. Dalam Pasal 1 butir 22 KUHAP dikatakan bahwa ganti kerugian yang dapat dituntut adalah ganti kerugian berupa sejumlah uang, tetapi KUHAP tidak menjelaskan apakah sebatas ganti kerugian materil saja yang dapat dituntut. Begitu juga dengan hakim yang tidak memberitahukan hak yang didapat terdakwa setelah vonis di pengadilan negeri dibacakan.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui ganti kerugian apa saja yang dapat dituntut, untuk mengetahui sebab terdakwa tidak menggunakan haknya untuk menuntut ganti kerugian dan untuk mengetahui sebab hakim tidak memberitahukan hak terdakwa.Data dalam skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari literatur, buku dan tulisan-tulisan, serta ketentuan perundang-undangan yang berkenaan dengan permasalahan skripsi ini, dan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan ganti kerugian yang dapat dituntut ada 2 : ganti kerugian materil, yaitu minimal Rp. 5.000.- dan maksimal Rp. 1.000.000.-, atau Rp. 3.000.000.- apabila selama penyidikan terdakwa meninggal, atau mengalami cacat fisik, dan ganti kerugian inmateril berupa pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terdapat 3 alasan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk menuntut ganti kerugian : terdakwa tidak mengetahui tentang upaya menuntut ganti kerugian, terdakwa tidak ingin berurusan lagi dengan sistem peradilan pidana dan ketiga adalah terdakwa menganggap jumlah uang yang dapat dituntut tidak setimpal. Alasan hakim tidak memberitahukan hak terdakwa : karena tidak ada dasar hukumnya hakim harus memberitahukan hak yang didapat terdakwa dan hakim menganggap bahwa terdakwa telah dianggap tahu haknya setelah KUHAP diundangkan, yang kedua adalah kewajiban dari pengacara setiap terdakwa untuk memberitahukan hak yang didapat terdakwaDisarankan agar PP KUHAP hendaknya direvisi, khususnya mengenai nominal ganti kerugian yang diberikan, karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, dan juga tentang pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa yang hendaknya juga bukan sebatas pemberitahuan di papan pengumuman pengadilan negeri. Bagi hakim hendaknya memberitahukan hak yang didapat terdakwa setelah vonis lepas dari segala tuntutan hukum dibacakan, mengingat tidak semua terdakwa mengetahui hak untuk ganti kerugian tersebut.
Banda Aceh
Creator
Yogi Umbara
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9870