Dublin Core
Title
PEMENUHAN HAK KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN PASAL 240 UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DANANGKUTAN JALAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Description
ABSTRAKARDIKNA PELANI. Pa,PEMENUHAN HAK KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN PASAL 240 UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v,53), pp., tabl, biblNURHAFIFAH, S.H., M.HumPasal 240 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan hak korban kecelakaan lalu lintas yaitu mendapat pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah, ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam realisasinya pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas terutama dalam hal ganti kerugian belum memadai.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas korban luka berat dan luka ringan, dan hambatan dalam pemenuhan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas.Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis.Dari hasil penelitian diketahui pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas terhadap korban luka berat dan luka ringan masih kurang memadai. Hal ini disebabkan oleh karena hak-hak korban kecelakaan lalu lintas dalam hal ganti kerugian belum terpenuhi dan hakim dalam menjatuhkan putusan ganti kerugian tidak sesuai dengan harapan korban. Hambatan pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas terjadi karena korban tidak melapor ke penegak hukum serta rumitnya pengurusan di tingkat birokrasi kepolisian dan ketidak mampuan terdakwa mengganti kerugian.Disarankan kepada pemerintah hendaknya dibuat peraturan yang lebih rinci mengenai biaya ganti kerugian agar pemenuhan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas dapat terpenuhi. Dan kepada korban hendaknya melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang di alaminya kepada kepolisian serta kepada hakim sebagai penegak hukum hendaknya dalam menjatuhkan putusan memenuhi nilai kemanfaatan, keadilan terhadap korban.
Creator
Ardikna Pelani. Pa
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9777