Dublin Core
Title
TANGGUNG JAWAB NEGARA PERANCIS TERHADAP DAMPAK UJI COBA NUKLIR MENURUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONALRN(STUDI KASUS UJI COBA NUKLIR PERANCIS DI KAWASAN PASIFIK SELATAN TAHUN 1966-1974)
Description
IRMA SARTIKA SARI,2014 ABSTRAKTANGGUNG JAWAB NEGARA PERANCIS TERHADAP DAMPAK UJI COBA NUKLIR MENURUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL (Studi Kasus Uji Coba Nuklir Perancis Di Kawasan Pasifik Selatan Tahun 1966-1974)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(iv, 57), pp, tbl, biblDr. Mujibussalim, S.H., M.HumFikri, S.H., M.H Dalam hukum lingkungan terdapat prinsip sic tere tuo ut alienum non laedes dan juga terdapat dalam prinsip 2 Deklarasi Rio dan prinsip 21 Deklarasi Stockholm, yang menentukan bahwa suatu negara memiliki hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya dalam yurisdiksi mereka dan tanggung jawab untuk memastikan aktivitasnya tidak menyebabkan kerusakan dan kerugian pada yurisdiksi negara lain. Dalam prakteknya Perancis melakukan uji coba nuklir di Pasifik Selatan yang menimbulkan penolakan dari Selandia Baru dan Australia dan membawa perkara tersebut ke Mahkamah Internasional karena Perancis telah melanggar hak kedaulatan negara-negara di Pasifik serta mengganggu ketentraman masyarakat Pasifik Selatan.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan prinsip tanggung jawab negara dalam kepemilikan penggunaan dan kecelakaan nuklir serta implementasi tanggung jawab negara Perancis terhadap masyarakat Pasifik Selatan atas dampak uji coba nuklir yang dilakukannya.Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku teks, tulisan ilmiah, dan literatur lainnya. Data yang telah dikumpulkan diindentifikasi, diolah, dan dianalisis kemudian disusun dalam bentuk karya ilmiah dengan menggunakan metode berfikir deduktif, yaitu cara berfikir dan pernyataan yang bersifat umum untuk ditarik menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perancis telah melanggar prinsip hukum lingkungan yaitu prinsip sic tere tuo ut alienum non laedes, atas tindakan tersebut Perancis harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya akibat dari pengujian nuklir yang dilakukannya adapun implementasi tanggung jawab negara Perancis tidaklah maksimal karena masih ada korban-korban yang masih tidak mendapatkan haknya.Disarankan agar Perancis dan negara-negara yang melakukan kegiatan eksploitasi nuklir untuk tidak menyalahi aturan dan prinsip-prinsip hukum lingkungan dengan adanya suatu pembatasan dalam menggunakan hak kedaulatannya dan disarankan agar tanggung jawab negara dilakukan dengan maksimal agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan dengan merata.i
Banda Aceh
Creator
IRMA SARTIKA SARI
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9756