PELAKSANAAN PEMBERIAN GARANSI BANK PADA KONTRAK PENGADAAN BARANG MILIK PEMERINTAHRN(SUATUPENELITIANPADA BANK MANDIRICABANG BANDA ACEH)

Dublin Core

Title

PELAKSANAAN PEMBERIAN GARANSI BANK PADA KONTRAK PENGADAAN BARANG MILIK PEMERINTAHRN(SUATUPENELITIANPADA BANK MANDIRICABANG BANDA ACEH)

Description

ABSTRAKT. FAUZANSYAH , PELAKSANAAN PEMBERIAN GARANSI BANK PADA KONTRAK PENGADAAN BARANG MILIK2014PEMERINTAH( Suatu Penelitian pada Bank MandiriCabang Banda Aceh)(iv, 50), pp., tabl., bibl.,appKhairani, S.H., M.Hum.Dalam Pasal 6 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/88/SK.Dir/1991 tentang Garansi Bank disebutkan bahwa batas waktu pengajuan klaim terhadap garansi bank adalah 30 hari, akan tetapi dalam pelaksanaan perjanjian antara CV. Bumi Agro Lestari dengan Bank Mandiri hanya 14 hari, hal ini tidak sesuai dengan SK Direksi Bank Indonesia tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskantentang proses pelaksanaan pemberian garansi bank oleh Bank Mandiri dan cara penyelesaian yang dilakukan Bank Mandiri terhadap klaim yang diajukan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Aceh selaku pengguna jasa terhadap kelalaian penyedia jasa dalam memenuhi kewajibannya.Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan buku-buku berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Bank Mandiri sebagai penerbit garansi bank merujuk pada Pasal 1832 KUHPerdata dalam menyelesaikan klaim yang diajukan oleh penerima jaminan. Bank Mandiri membayarkan klaimtanpa menjual terlebih dahulu harta debitur. Batas pengajuan klaim yang ditetapkan Bank Mandiri adalah 14 hari setelah berakhirnya garansi bank sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 perjanjian garansi bank, berbeda dari yang ditetapkan dalam SK Dir BI No. 23/88/KEP/Dir/1991 yang menyebutkan waktu paling lambat untuk mengajukan klaim terhadap garansi bank adalah 30 hari. Dasar Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Aceh mengajukan klaim atas garansi bank kepada Bank Mandiri adalah karena wanprestasi yang dilakukan CV. Bumi Agro Lestari. Pengajuan klaim yang dilakukan mengalami kendala yaitu lewatnya batas waktu pengajuan klaim, dan Bank Mandiri menolak untuk melakukan pencairan dana yang ada dalam garansi bank tersebut. Akibat dari tidak dapat dicarikan garansi bank adalah kerugian yang diderita oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Aceh selaku pengguna jasa tidak mendapat pertanggung jawaban dari pihak penyedia jasa.Disarankan kepada Bank Mandiri agar merubah ketentuan terkait batas waktu pengajuan klaim yang semula 14 hari menjadi 30 hari sesuai dengan SK Dir BI Nomor 23/88/SK.Dir/1991 dan setiap mengeluarkan garansi bank agar menjelaskan setiap isi dari perjanjian baik kepada debitur maupun pihak ketiga.

Creator

T. FAUZANSYAH

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9669