TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA ANCAMAN KEKERASAN OLEH DEBITUR KEPADA KREDITUR

Dublin Core

Title

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA ANCAMAN KEKERASAN OLEH DEBITUR KEPADA KREDITUR

Description

ABSTRAKDR. Dahlan Ali., S.H., M.Hum.Kasus ancaman kekerasan yang diterima oleh kolektor sudah merupakan hal yang lazim. Pasal 335 ayat 1 telah disebutkan bahwa barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan perbuatan lain ataupun ancaman dengan perbuatan tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain.Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor faktor debitur melakukan ancaman kekerasan serta hambatan dan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian dan kolektor jika mengalami ancaman kekerasan oleh debitur.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana ancaman kekerasan yang dilakukan oleh debitur terhadap kreditur, dan penelitian lapangan yaitu dengan teknik wawancara dengan responden dan informan.Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa tindak pidana ancaman kekerasan yang dilakukan oleh debitur adalah dikarenakan faktor ekonomi, faktor tekanan psikologis dan faktor tekanan sosial. Namun faktor ekonomi sangatlah berperan besar terhadap kasus ancaman kekerasan yang dilakukan oleh debitur. Debitur melakukan ancaman kekerasan ini dikarenakan ingin melindungi dirinya dan agunannya dari kolektor. Diharapkan kepada debitur agar tidak langsung melakukan ancaman kekerasan bahkan kekerasan kepada kreditur serta lebih dapat mengontrol diri dalam setiap pengambilan keputusan. Hal ini karena sesuatu yang dilakukan oleh debitur tersebut dapat membuat debitur terjerat masalah hukum. Terhadap kolektor diharapkan juga agar kolektor dan juga usaha pengkreditan lebih dapat melihat kondisi yang sedang dialami oleh debitur, dan tidak dengan serta merta melakukan pengeksekusian agunan.

Creator

Herdi Saputra

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9533