Dublin Core
Title
PENYELESAIAN KREDIT MACET UNTUK JENIS KREDIT ANGSURAN LAINNYA (SUATU PENELITIAN DI BANK SUMATERA UTARA CABANG PEMBANTU PULAU BRAYAN MEDAN)
Description
ABSTRAKDevi RizkintaPenyelesaian Kredit Macet Untuk Jenis Kredit Angsuran 2014Lainnya (Suatu Penelitian di Bank Sumatera Utara Cabang Pembantu Pulau Brayan Medan)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vi,60) pp,. tabl,. bibl,app.Susiana, S.H M.Hum.Pengertian kredit Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Akan tetapi pada kenyataan pada Bank Sumut Cabang Pembantu Pulau Brayan Medan dalam pelaksanaan kredit masih ada debitur yang tidak memenuhi kewajibannya sehingga masuk di dalam kategori kredit macet.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian kredit angsuran lainnya, menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet untuk jenis kredit angsuran lainnya dan menjelaskan upaya-upaya penyelesaian kredit macet di Bank SUMUT Cabang Pembantu Pulau Brayan Medan. Dalam penulisan skripsi ini metode yang dipergunakan adalah dengan penelitian pustaka (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian pustaka (Library research) yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan teori-teori hokum. Penelitian lapangan yaitu memperoleh data dengan mewawancarai pihak yang terlibat dalam penelitian.Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pelaksanaan pemberian kredit angsuran lainnya di Bank SUMUT sudah dilakukan sesuai dengan prosedur namun dari beberapa debitur ada yang tidak memenuhi kewajibannya sehingga menyebabkan kredit macet. Faktor-faktor penyebab kredit macet ini yaitu karena beberapa factor yaitu debitur yang menyalahgunakan kredit, debitur yang kurang mampu mengelola usahanya, debitur yang beriktikad tidak baik serta akibat bencana alam. Untuk menyelesaikan kredit macet yang pihak bank melakukan penyelesaian dengan menggunakan metode penyelesaian kredit melalui jalur non litigasi yaitu dengan cara rescheduling, reconditioning serta restructuring dan jalur litigasi yaitu penyelesaian kredit yang dilakukan melalui jalur pengadilan. Disarankan kepada kreditur untuk melakukan pengawasan selama jangka waktu pelaksanaan kredit secara lebih intensif, agar dapat meminimalisir terjadinya kredit macet dan disarankan kepada debitur untuk dapat memperhitungkan kemampuan dalam membayar cicilan pokok/bunga kredit yang wajib dibayar setiap bulannya sebelum mengajukan kredit serta untuk menggunakan dana kredit sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan.
Banda Aceh
Creator
Devi Rizkinta Tarigan
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9522