Dublin Core
Title
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET DALAM RNRUMUSAN KUHP DAN RUU KUHP
Description
ABSTRAKIRA YULIA ALFIANI, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET DALAM RUMUSAN KUHP 2014 DAN RUU KUHPFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.(iv, 54), pp, bibl.(DR. MOHD. DIN, S.H., MH)Santet sudah ada di dalam masyarakat sejak dulu. Banyak iklan-iklan yang mempromosikan santet secara terbuka. Sebenarnya hal-hal yang berkaitan dengan metafisika sudah diatur di dalam KUHP yaitu Pasal 545, Pasal 546 dan Pasal 547. Namun hal ini sulit diimplementasikan. Di dalam RUU KUHP juga mengatur hal yang berkaitan dengan metafisika yaitu Pasal 293. Namun masyarakat menganggap pasal-pasal ini merupakan pasal yang mengatur tentang santet. Padahal pasal-pasal tersebut mengatur orang-orang yang menawarkan atau memberikan jasa dengan kekuatan yang dia miliki.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan yang dikategorikan santet, pembuktiaan santet, dan rumusan pemidanaan santet di dalam KUHP dan RUU KUHP.Untuk memperoleh data di dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembahasan ini. Semua data yang telah terkumpul diolah dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perbuatan yang dapat dikategorikan santet di dalam KUHP dan RUU KUHP adalah bukan perbuatan menyantet orang lain, akan tetapi perbuatan seperti menawarkan atau memberitahukan kepada orang lain bahwa ia bisa mencelakai orang lain melalui kekuatan gaib yang dimilikinya. Pembuktian santet di dalam KUHP dan RUU KUHP dapat berupa iklan-iklan yang di pasang oleh pelaku. Kemudian pembuktian santet dapat juga melalui saksi-saksi yang ditawari atau mendengar secara langsung penyebaran secara langsung jasa untuk mencelakai orang lain dengan kekuatan gaibnya. Sedangkan rumusan pemidanaan santet di dalam KUHP mengenai tindak pidana santet terdakwa dapat dijatuhi pidana secara alternatif, yaitu pidana kurungan atau denda. Artinya hakim bisa memilih salah satu jenis pidana tersebut. Sedangkan di dalam RUU KUHP tindak pidana santet di dalam RUU KUHP dapat dikategorikan ke dalam delik pidana yang dipandang berat dengan perumusan alternatif yaitu pidana penjara atau pidana denda. Selain itu ada pula pemenuhan kewajiban adat.Disarankan supaya pasal-pasal yang berkaitan dengan metafisika di dalam KUHP dan RUU KUHP diimplementasikan secara tegas. Disarankan supaya bertindak tegas dan cepat dalam menindak iklan-iklan yang mengandung unsur mengajak orang berbuat jahat. Disarankan supaya menjatuhkan pidana seadil-adilnya sesuai dengan pedoman pemidanaan yang ada supaya tujuan pemidanaan dapat tercapai dengan baik.
Banda Aceh
Creator
Ira Yulia Alfiana
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9496