Dublin Core
Title
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TINDAKAN MEDIS OPERASI BEDAH PLASTIK
Description
ABSTRAKICA SUSANTI, PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TINDAKAN2014MEDIS OPERASI BEDAH PLASTIKFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(iv,68) pp, bibl,(Rismawati.,S.H.,M.Hum.)Pasal 69 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat serta tidak ditujukan untuk mengubah identitas danselanjutnyadiaturdenganPeraturanPemerintah. Dokterdalammelakukantindakanoperasibedahplastikharussesuaiketentuanperaturan yang ada, akantetapimasihterdapattindakanoperasibedahplastik yang merugikankonsumen.Tujuandaripenulisaniniuntuk menjelaskan tentang perlindungan yang diberikan kepada konsumen korban operasi bedah plastik, untuk menjelaskan aspek hukum tentang perbuatan dokter yang bertentangan dengan perundang-undangan, untuk menjelaskan sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha. Data yang diperolehdalampenulisanskripsiiniberupa data kepustakaansebagaidata primer denganmempelajariperaturanperundang-undanganterkaitpenulisan,dataskunderdenganmempelajaribukudanbahanbacaan yang adahubungandenganobjek yang ditelitidan data tersier, sebagaibahanpenunjangdi lakukanwawancaradenganyang ahlidibidangnya.Data yang diperoleh akan diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Perlindungan yang diberikankepadakonsumenoperasibedahplastikmasihkurang optimal dikarenakanbelumdikeluarkannyaPeraturanPemerintahsecarakhususmengaturtentangbedahplastikinisehinggatidakdapatmenutupcelahatas tindakan yang merugikan konsumennantinya.Perbuatan dokter yang bertentangan secara jelas telah diaturdalamUndang-undangKesehatan, Undang-undangpraktikKedokteran, Undang-undangStandartproferiTenagaKesehatanterhadapkewenangandankeahlian yang dimiliki oleh seorang dokterharussesuai yang tertera dipamplet iklan, serta kegiatan menjanjikan bentuk yang nantinya merupakan hasil darioperasibedahplastikharuslahsesuaidenganperaturan yang adadanfaktanya masih ada konsumen yang dirugikan. Sanksi adalah hal yang tepat guna untuk memberi efek jera yang diantaranya denganadannya sanksi perdata dalam KUH Perdata pasal 1365 dan 1366 serta dalam UU Perlindungan konsumen pasal 19 yaitu ganti rugi yang dalam hal ini berupa sejumlah uang dan dilakukan operasi ulang secara gratis, sanksi pidana dalam UU Praktik Kedokteran dan KUH Pidana berupa kurungan penjara serta sanksi administratif dicabutnya izin usaha dan izin paraktik seorang dokter.DisarankankepadaPemerintah agar segeramengeluarkanaturanlebihlanjuttentangoperasibedahplastikini, untukmeminimalisirkerugian yang dapatdideritaolehkonsumenoperasibedahplastiknatinya.
Banda Aceh
Creator
ica susanti
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9483