Dublin Core
Title
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DARAT TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BIAYA PENGOBATANNYA MELEBIHI SANTUNAN RNPT JASA RAHARJARN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Description
i2014ABSTRAKAJIZAH, TANGGUNG JAWAB PERUSAHAANPENGANGKUTAN DARAT TERHADAPKORBAN KECELAKAAN LALU LINTASYANG BIAYA PENGOBATANNYAMELEBIHI SANTUNAN PT JASARAHARJA(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala(iv, 56)., pp., bibl.,tabl( Teuku Ahmad Yani., S.H., M.Hum )Pengaturan hukum pengangkutan darat yaitu Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009). Pengangkutbertanggung jawab terhadap korban kecelakaan, pertanggung jawaban dialihkan keperusahaan asuransi PT Jasa Raharja, namum dalam kenyataannya biaya atausantunan yang diberi oleh PT Jasa Raharja tidak cukup untuk membiayai pengobatankorban.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaantanggung jawab dan hambatan-hambatan yang dihadapi perusahaan pengangkutandarat terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang biaya pengobatannya melebihisantunan dari PT Jasa Raharja.Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan(library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaandilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturanperundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan denganpenelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer denganmewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab perusahaanpengangkutan darat terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang biayapengobatannya melebihi santunan dari PT Jasa Raharja, dilakukan oleh perusahaanpengangkutan bermusyawarah dengan ahli waris atau korban. Para pihak perusahaanpengangkutan membantu dengan memberikan bantuan santunan sebesar kekurangandari biaya santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja. Biaya santunan yangdiberikan oleh PT Jasa Raharja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidakmencukupi untuk kebutuhan dana yang harus dikeluarkan korban untuk biaya operasi,perawatan dan pengobatan. Dimana dana santunan yang diberikan kepada korbanatau ahli waris tidak mendekati nominal setengah dari Rp. 25.000.000. Hambatanyang dihadapi oleh PT. Jasa Raharja dalam pembayaran klaim adalah terlalu lamanyawaktu yang diperlukan untuk memberikan santunan membayarkan klaim kepadapihak ahli waris tertanggung karena belum dilengkapinya berkas persyaratanpengajuan klaim oleh pihak ahli waris, yang disebabkan ahli waris masih dalamkeadaan berduka, banyaknya persyaratan, minimnya personil kerja, kelemahan dibagian administrasi dan keuangan dan proses pencairan dana yang berbelit-belit.Disarankan kepada PT Jasa Raharja untuk lebih meningkatan jumlah santunanyang akan diberikan kepada ahli waris, karena mengingat begitu mahalnya biayaoperasi, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Disarankankepada pihak pengangkutan untuk lebih waspada dan hati-hati dalam melakukantugasnya, untuk menimalisasikan tingginya angka kecelakaan yang terjadi saat ini.
Creator
AJIZAH
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9459