STUDI KASUS TERHADAP PUTUSANRNMAHKAMAH KONSTITUSI NOMORRN14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIANRNUNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008RNTENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDENRNDAN WAKIL PRESIDEN

Dublin Core

Title

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSANRNMAHKAMAH KONSTITUSI NOMORRN14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIANRNUNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008RNTENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDENRNDAN WAKIL PRESIDEN

Description

ABSTRAKDIAN RAMADHANI, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSANMAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIANUNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDENDAN WAKIL PRESIDEN(v, 57) pp, bibl.Sufyan, S.H., M.H.Pemilihan Umum (pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyatyang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalamNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RITahun 1945. Pemilu yang telah berlangsung di Indonesia dilaksanakan dua kalidalam lima tahun yaitu pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan dilanjutkan pemilupresiden dan wakil presiden. Terdapat dua undang-undang pemilu di Indonesia,yaitu UU pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan UU pemilu presiden dan wakilpresiden. Sehingga terdapat hak-hak konstitusional yang dirugikan. Menurut Pasal22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 hanya ada satu kali pemilu dalam lima tahununtuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.Seharusnya hanya ada satu undang-undang pemilu yaitu Undang-Undang tentangpemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden.Studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum dalamputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 14/PUU-XI/2013 serta untukmenjelaskan analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.Untuk memperoleh data dalam penulisan ini, digunakan metode penelitianyuridis normatif yakni penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukandengan maksud memperoleh data sekunder yang didapat dari buku-buku teks,peraturan perundang-undangan, dan juga jurnal-jurnal yang ada kaitan ataurelevansinya dengan masalah yang akan dibahas.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar yang dipergunakan MahkamahKonstitusi dalam memberi putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 adalah sudah sesuaidengan peraturan, yaitu berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan keyakinanhakim berdasarkan kesesuaian fakta dilapangan. Jika pemilu dilaksanakanserentak, tentu tidak perlu lagi ada presidential threshold. Putusan tersebut telahada ketika Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tanggal 26 Maret 2013, tetapibaru dibacakan tanggal 23 Januari 2014. Mahkamah mengabulkan pemiluserentak serta menyatakan pemilu serentak dilaksanakan pada pemilu 2019 danseterusnya. Seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak boleh membuat putusan yangbersifat mengatur, karena Mahkamah Konstitusi adalah negative legislator(penghapus atau pembatal norma).Disarankan hendaknya Mahkamah Konstitusi harus seketika membacakanputusan yang telah diputuskan. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh bersifatpositive legislator. Dan harus dibuat 1 (satu) paket undang-undang yaitu Undang-Undang tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden danwakil presiden.

Creator

Dian Ramadhani

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9283