Dublin Core
Title
TANGGUNG JAWAB PRIVATE MILITARY COMPANIES DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Description
ABSTRAKFEBI KARINA,TANGGUNG JAWAB PRIVATE MILITARY COMPANIES DALAM HUKUM INTERNASIONALFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v.56), pp,bibl (Dr. Mahfud, S.H., M.H.)Private Military Companies (PMC) adalah perusahaan militer swasta yang terdiri dari beberapa unit atau bagian yang memiliki fungsi yang berbeda-beda. Perusahaan militer swasta ini semakin marak digunakan jasanya terutama di negara-negara miskin dan berkembang. Hal ini dikarenakan kurangnya sumber daya yang dimiliki oleh negara-negara tersebut dalam bidang pertahanan dan keamanan yang mengakibatkan mereka memilih menyewa jasa tentara bayaran yang banyak disediakan oleh perusahaan-perusahaan militer swasta atau Private Military Companies (PMC). Namun seringkali para personil tentara bayaran yang tergabung dalam sebuah perusahaan atau korporasi militer swasta ini tidak mengindahkan peraturan hukum humaniter yang ada.Tujuan penulisan skripsi ini untuk meneliti tentang status hukum personil tentara bayaran yang bekerja untuk sebuah negara yang menyewa jasa mereka serta meneliti bentuk pertanggung jawaban yang bisa dimintakan terhadap Private Military Companies (PMC) ketika terjadi pelanggaran hukum humaniter yang dilakukan oleh personil Private Military Companies (PMC) tersebut.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari ketentuan-ketentuan hukum internasional yang ada, buku-buku, teori-teori, tulisan-tulisan ilmiah yang berkaitan dengan status hukum personil tentara bayaran (mercenaries) dan tanggung jawab penghukuman terhadap personil Private Military Companies (PMC) yang menjadi pelaku kejahatan perang, yang menghasilkan data deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa belum ada peraturan yang secara jelas dan eksplisit mengatur tentang tentara bayaran (mercenaries) dan pertanggungjawaban Private Military Companies (PMC) ketika personil tentara bayarannya melakukan kejahatan perang. Hanya ada beberapa peraturan yang mengatur secara singkat tentang kedua hal tersebut dan tidak rinci. Menurut pasal 47 Protokol Tambahan tahun 1977, bahwa tentara bayaran tidak akan mendapat status sebagai tawanan perang apabila tertangkap oleh musuh namun tetap harus diperlakukan secara manusiawi. Status hukum personil tentara bayaran (mercenaries) juga tidak bisa disamakan, karena status hukumnya bergantung pada kegiatan yang dilakukannya pada saat perang berlangsung. Disarankan ditingkatkan tanggung jawab Private Military Companies (PMC) terhadap tentara bayaran untuk tidak melakukan kekerasan atau kejahatan dalam peperangan dan memberikan sanksi hukum yang tegas bagi yang melanggar.
Creator
Febi Karina
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9272