Dublin Core
Title
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NOMOR : 172/ PID.B/ 2013/ PN-SGI TENTANG TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL
Description
ABSTRAKLIA AZRINA,STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NOMOR 172/ PID.B/2013/PN-SGI TENTANG TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABULFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala( v, 51) pp,bibl,app,. (Nurhafifah, S.H., M.Hum) Terdakwa Muammar Khadafi Bin Arbi dalam putusan ini didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengan hukuman penjara terhadap terdakwa tiga tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dalam halnya perkara No.172/Pid.B/2013/PN-SGI tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang dan memijit kepala dan leher korban, meraba-raba payudara dan kemaluan korban. Akan tetapi, faktanya terdakwa mengumandangkan azan dan membacakan ayat Alquran untuk mengobati korban yang sedang sakit kepala karena kerasukan. Terdakwa tidak pernah meraba-raba payudara dan kemaluan korban. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan alat bukti berupa Visum Et Repertum membuktikan terdakwa tidak bersalah dan hakim tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa dalam putusan No. 172/ Pid.B/ 2013/ PN-SGI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Metode penelitian normatif dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku dan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa tidak tepat, hal ini dilihat dari alat bukti Visum Et Repertum yang ada menunjukkan terdakwa tidak bersalah. Namun hakim tetap memutuskan terdakwa bersalah dengan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sedangkan dilihat dari unsur-unsur Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 terdakwa sama sekali tidak melanggar pasal tersebut. Dalam Hakim membuktikan unsur-unsur Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tidak menerapkan Pasal 197 huruf d KUHAP yang menyebutkan pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan si terdakwa. Dalam hal ini hakim tetap memutuskan terdakwa bersalah dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).Disarankan kepada para hakim dalam memutuskan suatu perkara benar-benar berdasarkan negatief wettelijk (adanya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim), yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta diharapkan kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum sehubungan dengan kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Creator
LIA AZRINA
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=8767