Dublin Core
Title
PENOLAKAN PEMBAYARAN OLEH PT. ASABRI (PERSERO) CABANG BANDA ACEH TERHADAP HAK-HAK AHLI WARIS ANGGOTA POLISI YANG MENINGGAL DUNIA DALAM DINAS AKTIF
Description
Kewajiban PT. ASABRI (Persero) Cabang Banda Aceh terhadap ahli waris anggota polisi yang meninggal dunia dalam dinas aktif yaitu memberikan tunjangan bersifat pensiun, santunan resiko kematian, santunan nilai tunai asuransi dan uang duka wafat. Namun dalam pelaksanaan tuntutan/klaim santunan resiko kematian yang diajukan ahli waris anggota polisi yang meninggal dunia dalam dinas aktif di kesatuan Kepolisian Resor Aceh Singkil, PT. ASABRI (Persero) Cabang Banda Aceh melakukan penolakan pembayaran hak-hak ahli waris anggota polisi tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan PT. ASABRI (Persero) Cabang Banda Aceh tidak melakukan pembayaran hak-hak terhadap ahli waris anggota polisi yang meninggal dunia dalam dinas aktif dan upaya yang ditempuh ahli waris anggota polisi yang meninggal dunia dalam dinas aktif untuk mendapatkan santunan.Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan PT. ASABRI (Persero) Cabang Banda Aceh tidak melakukan pembayaran hak-hak ahli waris anggota polisi yang meninggal dunia dalam dinas aktif berupa santunan resiko kematian yaitu adanya beberapa persyaratan yang ditentukan dalam tuntutan santunan resiko kematian tidak dilengkapi oleh ahli waris seperti Kartu Tanda Peserta ASABRI dan Surat Keputusan Pengangkatan Pertama, sehingga mengakibatkan PT. ASABRI (Persero) Cabang Banda Aceh menolak melakukan pembayaran terhadap hak-hak ahli waris. Upaya yang ditempuh ahli waris anggota polisi yang meninggal dunia dalam dinas aktif untuk mendapatkan santunan risiko kematian yaitu upaya musyawarah dengan pihak PT. ASABRI (Persero) Cabang Banda Aceh guna mencarikan solusi terhadap pemenuhan hak-hak ahli waris.Disarankan kepada ahli waris anggota polisi yang meninggal dunia dalam dinas aktif untuk melengkapi semua persyaratan-persyaratan yang ditentukan PT. ASABRI (Persero) Cabang Banda Aceh dalam pengajuan tuntutan santunan resiko kematian. Disarankan kepada PT. ASABRI (Persero) Cabang Banda Aceh agar mengusulkan penyederhanaan persyaratan-persyaratan dalam pengajuan tuntutan santunan resiko kematian ke kantor pusat PT. ASABRI (Persero) di Jakarta guna memudahkan ahli waris dalam melengkapinya.
Banda Aceh
Creator
OKTA SETIAWAN
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=8416