Dublin Core
Title
PROSEDUR PINJAMAN UANG MUKA PERUMAHAN UNTUK PESERTA BPJS KETENAGAKERJAANRN BANDA ACEH
Description
RINGKASANBPJS Ketenagakerjaan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Perusahaan ini juga melaksanakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap peserta dan masyarakat dalam bentuk suatu program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP). Salah satu dari program DPKP adalah Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Program ini dilaksanaan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga, dan masyarakat pada umumnya.Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian uang muka perumahan kepada tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari perbankan. Tingkat suku bunga pinjaman sebesar 6 % (enam persen) flat per tahun dan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun.Proposal PUMP yang dinyatakan layak seperti persyaratan sudah lengkap dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan maka peserta yang mengajukan proposal PUMP berhak menerima surat penetapan dan surat keterangan PUMP-KB untuk proses droping dana, surat perjanjian dan pencairan. Dan apabila proposal tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan surat penolakan kepada penanggug jawab pengurusan.
Creator
Cut Amelia Tiara
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=8381