STUDI KOMPARATIF KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH MENURUT UNDANG-UNDANG INDONESIA DAN FILIPINA

Dublin Core

Title

STUDI KOMPARATIF KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH MENURUT UNDANG-UNDANG INDONESIA DAN FILIPINA

Description

NURSITA ARIYANTI : STUDI KOMPARATIF KEKERASAN TERHADAP 2014 ANAK DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH MENURUT UNDANG-UNDANG INDONESIA DAN FILIPINA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 77) pp., bibl. app (Dr. Mohd. Din, S.H.,M.H.) Peraturan perundang-undangan tentang kekerasan terhadap anak dalam lingkungan sekolah di Indonesia terdapat dalam Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002. Sedangkan di Filipina kekerasan terhadap anak (bullying) yang terjadi dalam lingkungan sekolah diatur secara khusus dalam undang-undang anti-bullying atau Republic Act No.10627. Namun, istilah serta pengaturan mengenai bullying tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan pengaturan perundang-undangan kekerasan terhadap anak dalam lingkungan sekolah di Indonesia dengan Filipina serta untuk menjelaskan perbedaan sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak kekerasan terhadap anak dalam lingkungan sekolah di Indonesia dan Filipina. Penulisan skripsi ini bersifat penelitian normatif, dan data yang digunakan merupakan data sekunder, yang diambil dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, maka dalam pengumpulan datanya dilakukan dengan membaca, mengkaji, dan menganalisis serta membaca catatan dari buku literatur, peraturan perundang-undangan, artikel, internet, dan dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan perundang-undangan secara khusus mengenai bullying, melainkan hanya mengacu kepada Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 ketika terjadi kekerasan terhadap anak dalam lingkungan sekolah. Apabila Undang-undang Perlindungan Anak tidak mengaturnya maka aturan dalam KUHP yang akan digunakan. Sedangkan Filipina telah mengatur secara khusus tentang tindak kekerasan terhadap anak (bullying) dalam undang-undang anti-bullying atau Republic Act No.10627. Guru, Pengelola Sekolah, serta teman-teman di sekolah dapat menjadi pelaku kekerasan terhadap anak dalam lingkungan sekolah di Indonesia. Terhadap anak yang menjadi pelaku masa hukumannya dikurangi setengah dari masa hukuman orang dewasa, selain itu sanksi tindakan juga dapat dijatuhkan terhadap anak tersebut. Sedangkan dalam Undang-undang Filipina, yang menjadi pelaku hanyalah teman dalam lingkungan sekolah. Namun penerapan sanksi yang diberikan tidak hanya kepada pelaku namun juga terhadap orang tua yang diminta untuk bergabung dalam program rehabilitasi serta sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan sehingga tindakan bullying terjadi dalam lembaga pendidikan di Filipina. Saran terhadap permasalahan tersebut yaitu diharapkan agar pembentuk Undang-undang segera membentuk aturan yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak (bullying) dalam lingkungan sekolah. Bahkan aturan yang dibuat oleh pemerintah Filipina bisa dijadikan contoh bagi pemerintah Indonesia dalam hal menangani bullying. Disarankan untuk melibatkan orang tua dan sekolah dalam penerimaan sanksi, sebagai suatu upaya pertanggungjawaban dari orang tua serta sekolah. Sehingga dengan kondisi yang demikian diharapkan bisa mengurangi bahkan mencegah tindakan bullying agar tidak terjadi lagi.

Creator

Nursita Ariyanti

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=7872