Dublin Core
Title
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN PEJABAT DIPLOMATIK DI NEGARA PENERIMA (SUATU KAJIAN MENGENAI IMUNITAS DIPLOMATIK)
Subject
DIPLOMATIC IMMUNITIES - LAW OF NATIONS
Description
Suatu negara dituntut untuk dapat melaksanakan kewajiban internasionalsebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik,yaitu menghormati hak kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik, namundalam kegiatannya terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pejabat diplomatik.Pelanggaran kewajiban tersebut menimbulkan tanggung jawab negara yangpengaturannya diatur dalam ARSIWA, namun tidak diketahui jelas tentangtanggung jawab negara tersebut.Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab negarapenerima (receiving state) dan juga negara pengirim (sending state) dalampermasalahan diplomatik diantara kedua negara serta hambatan-hambatan yangterjadi dan upaya untuk menyelesaikan permasalahan diplomatik.Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis.Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder melaluipengkajian terhadap perjanjian internasional, buku, jurnal, dan makalah.Penelitian virtual dilaksanakan untuk memperoleh data penunjang yang diperolehmelalui mekanisme pengumpulan dunia maya yang bersumber dari sisteminformasi dan teknologi internet.Hasil penulisan menunjukkan bahwa tanggung jawab negara penerimadalam melindungi yurisdiksinya dari segala ancaman asing ialah denganmengontrol secara penuh kebijakannya melindungi masyarakatnya dari ancamanpihak asing di negaranya, disisi lain negara pengirim sebagai pihak yangmelakukan penyalahgunaan kewenangan tersebut dibebankan untuk dapatbertanggung jawab kepada negara penerima sebagaimana dicantumkan didalamPasal 28 ARSIWA atas kekebalan diplomatik yang diatur dalam Pasal 29Konvensi Wina 1961. Putusnya hubungan diplomatik memberi hambatan kepadakedua negara dalam menyelesaikan permasalahan diplomatik ini, upaya reparasi(perbaikan) atau ganti rugi dibebankan kepada negara pengirim yang melakukantindakan ini sebagai salah satu alternatif.Disarankan apabila kekebalan diplomatik berdampak buruk bagi hubungandiplomatik, maka sebaiknya kekebalan tersebut ditiadakan, menjalin dan membinakembali hubungan untuk dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat,hendaknya negara pengirim bertanggung jawab untuk menghukum pejabat yangmelakukan penyalahgunaan kewenangan.
Banda Aceh
Creator
Muhammad Tajhok Meugat Indra
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Format
SKR
Language
id
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=7732