Dublin Core
Title
PENENTUAN HARGA JUAL PEMBIAYAAN AL- MURABAHAH PADA PT.BPRS HAREUKAT LAMBARO ACEH BESAR
Description
Sejalan dengan perkembangan jaman, perbankan semakin berkembang menawarkan berbagai macam pelayanan dan jasa. Demikian juga dengan perbankan syariah, dalam prakteknya mempunyai lima prinsip yaitu,titipan atau simpanan,jual beli, bagi hasil,dan jasa. Murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan di Bank Syariah yaitu merupakan akad jual beli yang mengharuskan pihak penjual menyatakan berapa margin (tingkat) Keuntungan yang diperolehnya dari jual beli tersebut kepada pihak pembeli. Pembiayaan Murabahah Bank Syariah memiliki karakteristik, yaitu akad yang digunakan dalam pembiayaan Murabahah adalah akad jual beli, harga yang di tetapkan oleh pihak penjual (Bank Syariah) tidak di pengaruhi oleh frekuensi waktu pembayaran, Keuntungan dalam pembiayan Murabahah berbentuk margin Penjualan yang sudah termasuk harga jual, pembayaran harga barang dilakukan secara tunai, dalam pembiayaan murabahah Memungkinkan ada jaminan,karena sifat dari pembiayaan Murabahah merupakan jual-beli yang pembayaran nya tidak dilakukan secara tunai.
Creator
Mela Fitria
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=6786