Dublin Core
Title
PROSEDUR PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PD. BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR KPO BANDA ACEH
Description
RINGKASANLaporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir Mahasiswa Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala dalam menyelesaikan studinya. Laporan Kerja Praktek ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan gambaran tentang penyelesaian kredit bermasalah pada PD BPR Mustaqim Sukamakmur Banda Aceh. Adapun manfaat yang bisa diperoleh dari penulisan LKP ini untuk menambah wawasan penulis tentang kredit macet, untuk menyumbang pendapat dan saran yang berguna bagi pihak yang memerlukan pemahaman tentang kredit macet, agar perusahaan dapat mengambil hal-hal positif demi kemajuannya dimasa yang akan datang. Penulis menyelesaikan LKP ini dengan memperoleh data melalui studi kepustakaan, observasi dan melakukan wawancara di PD BPR Mustaqim Sukamakmur Kantor Pusat Banda Aceh.Kredit modal kerja terdiri dari kredit modal kerja (KMK) ekspor, KMK perdagangan dalam negeri, KMK industri, KMK perkebunan, kehutanan dan Peternakan, KMK prasarana/jasa-jasa. Adapun beberapa hal yang menjadi penyebab dari kredit macet, yaitu nasabah beritikad yang tidak baik, nasabah menyalah gunakan kredit yang diperoleh, nasabah kurang mampu mengelola usahanya, lemahnya pengawasan, faktor ekonomi, kurangnya kesadaran dari pihak nasabah (debitur), lemahnya jaminan kredit. Prosedur dalam menyelesaikan kredit macet dilakukan dengan cara pendekatan personal dan penyelamatan kredit. Pada tahap penyelamatan kredit pihak bank melakukan Rescheduling (penjadwalan kembali), Reconditioning (persyaratan kembali), Restructuring (penataan kembali). Adapun surat peringatan diberikan dalam 3 (tiga) tahap selang waktu 7 (tujuh) hari, dalam SP I, SP II, dan SP III tersebut dicantumkan jumlah tunggakan beserta bunga yang disampaikan melalui petugas kolektor. Penyitaan dan jual barang agunan ini adalah langkah akhir dari setiap langkah penyelesaian kredit yang dilakukan bank, dimana debitur sudah diberikan kelonggaran oleh bank guna menyelamatkan kredit dan agunannya, tetapi debitur tetap tidak mampu melaksanakan seluruh kewajibannya. Khusus untuk barang bergerak seperti sepeda motor, bank akan melakukan penyitaan sesuai ketentuan dan menjualnya sendiri. Tetapi untuk barang agunan bergerak seperti mobil tetap diserahkan ke lembaga lelang negara. Sedangkan untuk barang agunan tetap seperti tanah dan bangunan akan dilakukan oleh lembaga lelang negara dengan diminta lebih awal oleh pihak bank seperti yang telah dibahas diatas tentang pelelangan.
Creator
Herawati
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=6548