TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI TERHADAP TENAGA KERJA YANG TIDAK DIIKUTSERTAKAN PADA PROGRAM JAMSOSTEK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)

Dublin Core

Title

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI TERHADAP TENAGA KERJA YANG TIDAK DIIKUTSERTAKAN PADA PROGRAM JAMSOSTEK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)

Description

Pasal 8 ayat 1 Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek serta Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek menyatakan tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja. Hal ini merupakan tanggung jawab Perusahaan dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja atas resiko yang sewaktu-waktu dapat menimpanya. Di dalam praktek ada beberapa tenaga kerja yang mengalami kecelakaan yang tidak memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bahkan tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja yang tidak diikutsertakan pada program Jamsostek harus menanggung sendiri biaya pengobatannya. Dengan demikian hak-hak tenaga kerja telah dilanggar oleh Perusahaan sehingga merugikan tenaga kerja.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab perusahaan jasa konstruksi terhadap keselamatan kerja tenaga kerja. Untuk mengetahui faktor penyebab perusahaan jasa konstruksi tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program jaminan kecelakaan kerja dan untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dilakukan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakan kerja yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, teori-teori, konsep-konsep serta perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Kemudian untuk memperoleh data primer, dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan.Berdasarkan penelitian tanggung jawab Perusahaan Jasa Konstruksi di Kota Banda Aceh terhadap tenaga kerja belum maksimal. Di mana masih ada tenaga kerja yang tidak diikutsertakan pada program Jamsostek tidak memperoleh JKK. Akibatnya tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja harus membiayai pengobatannya sendiri. Faktor-faktor yang menyebabkan perusahaan jasa konstruksi tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya pada Program Jamsostek adalah kurangnya kesadaran tentang pentingnya JKK oleh perusahaan jasa konstruksi, belum dilaksanakannya sanksi kepada perusahaan jasa konstruksi, keuangan perusahaan yang belum mendukung, adanya anggapan negatif terhadap perusahaan asuransi serta sosialisasi perusahaan asuransi khususnya PT. Jamsostek tentang pentingnya JKK belum maksimal. Cara penyelesaian yang dilakukan ketika terjadi kecelakaan kerja terhadap tenaga kerja yang tidak mendapat perlindungan JKK adalah tenaga kerja melaporkannya kepada pihak Disnaker dan kemudian akan diambil tindakan terhadap perusahaan yang bersangkutan.Disarankan kepada perusahaan agar mematuhi segala peraturan yang mengatur tentang tanggung jawabnya terhadap tenaga kerja khususnya berkaitan dengan keselamatan kerja yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas.
Banda Aceh

Creator

NURUL MUZAKKIR

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2014

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=5899