Dublin Core
Title
PELAKSANAAN OPERASIONAL DAN PENGUTIPAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BANDA ACEH
Description
ABSTRAKM. HANIL SETIAWAN, PELAKSANAAN OPERASIONAL DAN PENGUTIPAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v,66), pp., tabl., bilb. (Abdurrahman, S.H., M.Hum)Dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh diatur bahwa Dinas mempunyai tugas pelaksanaan operasional dan pengutipan perparkiran. Pelaksanaan operasional dan pengutipan perparkiran ini dilaksankan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh dengan melibatkan juru parkir. Namun, pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana mestinya dimana masih terdapat penyimpangan.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan, faktor-faktor belum terlaksananya, dan sanksi hukum yang sudah diterapkan dalam pelanggaran pada bidang operasional dan pengutipan perparkiran. Data dalam Penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku serta hasil karya ilmiah lain yang berkenaan dengan permasalahan yang diteliti.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan operasional dan pengutipan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh masih belum berjalan secara efektif, belum ada kepastian jam pengutipan, masih ada juru parkir yang tidak menggunakan atribut atau identitas, dan pengutipan tidak disertai karcis atau bukti pembayaran retribusi. Faktor-faktor belum terlaksananya dengan baik operasional dan pengutipan retribusi parkir berupa belum ada pedoman teknis yang mangatur tentang pelaksanaan operasional dan pengutipan perparkiran, belum ada pengaturan tentang waktu operasional dan pengutipan perparkiran dan kurangnya jumlah petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika di bidang operasional dan pengutipan perparkiran. Sanksi hukum terhadap juru parkir yang selama ini melakukan pelanggaran belum pernah diberi sanksi, bagi yang tidak patuh hanya diberi teguran dan peringatan. Disarankan kepada Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika agar membentuk pedoman teknis di bidang operasional dan pengutipan perparkiran secara internal, meningkatkan kualitas petugas di bidang perparkiran mengenai bidang operasional dan pengutipan perparkiran serta ketegasan sanksi bagi juru parkir yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran.
Banda Aceh
Creator
M. Hanil Setiawan
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=5881