STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN MILITER BANDA ACEH NO. 07-K/PM.I-01/AD/I/2013 TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Dublin Core

Title

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN MILITER BANDA ACEH NO. 07-K/PM.I-01/AD/I/2013 TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Description

Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yaitu pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam putusan Nomor 07-K/PM.I-01/AD/I/2013 majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan dasar hukum yang belum sesuai terhadap fakta-fakta di persidangan, seharusnya majelis Hakim menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 56 KUHP. Putusan Hakim terhadap terdakwa 1 relatif rendah,seharusnya terdakwa 1 mendapatkan vonis yang lebih berat, mengingat terdakwa 1 adalah residivis yang mana pada putusan sebelum ini terdakwa 1 telah melakukan kejahatan yang sama dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan dasar hukum yang dipakai Hakim belum sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan menjelaskan putusan Hakim belum mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum yang bersifat normatif (kepustakaan). Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunderyaitu melalui serangkaian membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum yang dipakai oleh majelis Hakim belum sesuai dengan fakta-fakta di persidangan terkait dengan keterangan saksi IV dan para terdakwa yang saling bersesuaian, seharusnya majelis Hakim menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 56 KUHP, karena peran terdakwa 2 disini hanyalah sebagai orang yang membantu bukan sebagai pembuat atau sebagai pelaksana, serta memfasilitasi guna memperlancar proses pencurian yang dilakukan oleh terdakwa 1.Majelis Hakim Pengadilan Militer Banda Aceh dalam menjatuhkan pidana penjara selama (1) satu tahun terhadap para terdakwa relatif rendah dari tuntutan Oditur Militer dan dinilai kurang melihat hal-hal yang memberatkan pada pertimbangan putusannya,seharusnya Majelis Hakim memperberat hukuman terhadap terdakwa 1 karena terdakwa 1 adalah residivis, namun Hakim mengurangi hukuman tersebut sehingga putusan Hakim tersebut belum mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.Oditur Militer dalam menerapkan Pasal yang dijadikan oleh hakim sebagai landasan untuk menjatuhkan putusan, hendaknya terlebih dahulu mencermati faktafakta yang ada dipersidangan. Hakim Pangadilan Militer Banda Aceh sebagai seorangpelaku pelaksana kekuasaan kehakiman, perlu tetap mengusahakan agar putusan Hakim mencerminkan tiga unsur yakni nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Creator

GUSRIZAL

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=5864