AKIBAT HUKUM PENGUNAAN KLAUSULA BAKU YANG MEMUAT PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DI SERVICE BEST CLEAN LAUNDRY (PENELITIAN PADA USAHA SERVICE BEST CLEAN LAUNDRY BANDA ACEH)

Dublin Core

Title

AKIBAT HUKUM PENGUNAAN KLAUSULA BAKU YANG MEMUAT PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DI SERVICE BEST CLEAN LAUNDRY (PENELITIAN PADA USAHA SERVICE BEST CLEAN LAUNDRY BANDA ACEH)

Description

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen membolehkan adanya suatu perjanjian baku, akan tetapi dalam ketentuan pasal tersebut juga dicantumkan larangan pemakaian perjanjian baku yang memuat klausula baku yang memuat pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Dalam prakteknya ditemukan pelaku usaha yang memuat klausula baku yang memuat pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, hal seperti ini dijumpai di Service Best Clean LaundryPenulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan akibat hukum dari penggunaan klausula baku yang memuat pengalihan tanggung jawab pelaku usaha dalam bon perjanjian baku di Service Best Clean Laundry, untuk menjelaskan tanggungjawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen dan untuk mengetahui tatacara penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pihak pelaku usaha dan konsumen Service Best Clean Laundry yang mengalami kerugian.Penulisan skripsi ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data sekunder dan sumber data primer. sumber data sekunder meliputi bon perjanjian baku di Service Best Clean Laundry, buku-buku, peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian lainnya, sedangkan sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari penggunaan klausula baku yang memuat ketentuan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha dalam bon perjanjian baku di Service Best Clean Laundry adalah batal demi hukum. Sedangkan tanggung jawab pelaku usaha adalah memberikan ganti kerugian atas kesalahan dan kelalaiannya yang menimbulkan kerugian kepada pengguna jasa kecuali jika pelaku usaha dapat membuktikan sebaliknya. Penyelesaian sengketa yang ditempuh para pihak adalah mengajukan komplain kepada pihak Service Best Clean Laundry dengan menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha guna memperoleh haknya sebagai konsumen.Diharapkan kepada pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan perundang-undangan dalam membuat perjanjian baku, dan kepada pemerintah agar dapat mengadakan pengawasan terhadap penggunaan kluasula eksonerasi dalam suatu perjanjian yang dalam pelaksanaannya merugikan konsumen.
Banda Aceh

Creator

faisal

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2014

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=5747