TINDAK PIDANA MENJUAL KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DI KOTA BANDA ACEH

Dublin Core

Title

TINDAK PIDANA MENJUAL KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DI KOTA BANDA ACEH

Description

Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 menentukan bahwa bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).Namun dalam kenyatakaan dalam masyarakat banyak beredar kosmetik yang tidak memiliki izin edar, akan tetapi terhadap pelaku tindak pidana belum diterapkan sanksi pidana yang sesuaidengan ketentuan yang berlaku. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyebab pelaku menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar, penerapan pidana terhadap penjual kosmetik tidak layak edar dan penanggulangan terhadap penjual kosmetik tidak layak edar.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pelaku tetap menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar adalah akibat kurangnya terhadap produk yang dijualnya, kurangnya kesadaran hukum, keinginan untuk memperoleh keuntungan yang besar, lemahnya penerapan sanksi hukum di mana walaupun banyak terjadi pelanggaran tetapi hanya sebagian kecil yang dikenakan sanksi demikian pula yang diajukan ke pengadilan, kurangnya pengawasan dari instansi terkait. Penerapan pidana terhadap penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam praktik belum maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dibuktikan dengan belum maksimalnya sanksi pidana yang dijatuhkan. Pihak BPPOM hanya melakukan penerapan sanksi secara adminitratif saja bahkan ada pelaku pelanggaran yang hanya dikenakan teguran saja walaupun telah kedapatan melakukan pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009. Sedangkan tindakan pidana baru dijatuhkan terhadap salah seorang pelaku dan pidana yang dijatuhkanpun belum maksimal dimana sangat jauh dari ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009. Penanggulangan terhadap penjual kosmetik tidak memiliki izin edar adalah melakukan sosialisasi secara terus menerus, baik kepada masyarakat maupun bagi pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak lainnya guna memberikan solusi dalam mengatasi hambatan dalam penerapan ketentuan pidana bidang kefarmasian. Upaya yang dilakukan berbentuk tindakan preventif guna melakukan pencegahan sebelum terjadi tindak pidana dan upaya represif setelah tindak pidana terjadi yaitu dengan memberikan sanksi bagi pelakunya.Disarankan kepada instansi pemerintah terkait khususnya Badan POMhendaknya berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya dalam hal pengawasan terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar yang merugikan masyarakat konsumen termasuk dalam hal ini melakukan penerapan sanksi yang lebih tegas kepada pelakunya.
Banda Aceh

Creator

Nurbaiti

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2014

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=5705