PERBEDAAN ANTARA KETERANGAN TERDAKWA DEPAN PERSIDANGAN DENGAN PENYIDIKANRNSERTA KEKUATAN PEMBUKTIANNYA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI JANTHO)

Dublin Core

Title

PERBEDAAN ANTARA KETERANGAN TERDAKWA DEPAN PERSIDANGAN DENGAN PENYIDIKANRNSERTA KEKUATAN PEMBUKTIANNYA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI JANTHO)

Description

Pasal 189 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)memberikan pengertian keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alamisendiri.Kenyataannya banyak terjadi perbedaan keterangan antara di persidangandengan penyidikan terhadap alat bukti yang diajukan oleh terdakwa. Seperti alat buktiketerangan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat bukti surat yang tidakmendukung penyangkalan terdakwa terhadap kekerasan yang dilakukan olehpenyidik terhadap terdakwa selama proses pemeriksaan penyidikan.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan yang terdapatdalam keterangan terdakwa depan persidangan dengan penyidikan, dan pertimbanganhakim terhadap keterangan terdakwa yang berbeda antara depan persidangan denganpenyidikan serta kekuatan pembuktiannya.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan wawancaradengan responden dan informan terkait masalah yang diteliti untuk memperoleh dataprimer. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelaahan buku-buku, peraturanperundang-undangan, serta bahan-bahan lain.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam persidangan adanyaperbedaan antara keterangan terdakwa di BAP dan di dalam persidangan, apabilahakim menerima perbedaan keterangan tersebut maka keterangan terdakwa tersebutdapat digunakan sebagai alat bukti. Pertimbangan hakim terhadap perbedaanketerangan terdakwa adalah bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakanuntuk dirinya sendiri dan hakim meminta penyidikan lanjutan terhadap keteranganterdakwa yang diberikan depan sidang. Hakim memanggil saksi verbalissan yangmenyebutkan secara rinci pemeriksaan yang dilakukan terhadap terdakwa di BAP.Perbedaan keterangan terdakwa di persidangan dapat digunakan oleh hakim sebagaipetunjuk dalam membuktikan kesalahan terdakwa di sidang pengadilan.Diharapkan dalam menangani suatu perkara hakim tidak merugikan terdakwaterhadap alat bukti yang diajukan oleh terdakwa. Jangan hanya melihat kebiasaankebiasaanyang bersifat formal pada persidangan saja. Selain itu juga penyidik harusmemperlakukan tersangka sesuai dengan prosedur penyidikan. Penyidik tidak hanyamenjaga nama baik korpsnya, tetapi juga menjaga agar setiap pemeriksaan terhadaptersangka tidak merugikan pihak tersangka dan penyidik.
Banda Aceh

Creator

Surya Ningsih

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2014

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=5667