Dublin Core
Title
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 586K/PDT/2011 TENTANG PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH
Description
ABSTRAKRIZAL AZHARI,2013Tanah merupakan kekayaan alam yang mempunyai arti sangat penting dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu untuk mendapatkan tanah sangatlah sulit, karena tanah mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, jadi tidak mengherankan bahwa persoalan tanah selalu terjadi dalam masyarakat, seperti dalam kasus ini yaitu mengenai sertifikat ganda, hal ini terjadi karena suatu perbuatan hukum peralihan hak yaitu jual beli, yang mana pada saat ini kedua belah pihak sama-sama mempunyai sertifikat dan sama mempertahankan bahwa tanah tersebut miliknya.Tujuan penulisan Studi kasus ini untuk menjelaskan alasan hakim menerima gugatan penggugat dan kenapa hakim tidak menetapkan pembatalan sertifikat penggugat.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hokum normatif (kepustakaan). Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data skunder, yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, menelaah perundang-undangan yang terkait dengan objek penelitian.Hasil penelitian menunjukka bahwa Alasan Hakim menerima gugatan penggugat dalam perkara ini tidak berdasarkan alat-alat bukti yang dihadirkan para pihak, akan tetapi dalam kasus ini hakim menerima gugatan karena keyakinannya,Sebenar ini tidak boleh dilakukan oleh hakim dalam kasus perdata, karena yang seharusnya keyakinan hakim tersebut lahir dari alat- alat bukti atau kebenaran formil yang dihadirkanpara pihak. apabila hal ini terus dilakukan oleh hakim maka akan berakibat selain tidak menyelesaikan masalah juga timbulnya masalah baru bagi para pihak yang berperkara. Hakim tidak menetapkan pembatalan sertifikat karena menurut ketentuan hukum perdata untuk jual beli hal atas tanah pengaturannya termasuk dalam hukum perjanjian mengenai jual belinya, sedangkan mengenai penyerahan yuridisnya termasuk dalam Hukum Agraria, disini jelas bahwa mengenai pembatalan sertifikat masuk dalam lingkup PTUN, dan hakim tidak membatalkan sertifikat karena pihak penggugat atau tergugat dalam gugatannya tidak ada permintaan untuk dibatalkan, karena dalam hal kasus perdata hakim bersifat pasif (ultra Pelita).Kepada aparat penegak hukum khususnya hakim dalam menerima gugatan haruslah berdasarkan alat-alat bukti yang dihadirkan para pihak tidak dengan keyakinanya, dan memperhatikan ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan, karena hakim dalam hal ini telah disumpah untuk melakukan tugasnya dengan baik.
Banda Aceh
Creator
RIZAL AZHARI
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=5660