Dublin Core
Title
STUDI KASUS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 02K/MIL/2013 TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Description
Pasal 244 KUHAP menyebutkan bahwa terhadap putusan selain daripadaMahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan pemeriksaankasasi kecuali putusan bebas. Dalam kasus ini penuntut umum telah mengajukankeberatannya terhadap penjatuhan hukuman oleh hakim banding. Penghapusanpidana tambahan oleh hakim banding tidak adil bagi kerugian yang dialami olehkorban karena tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa. Tetapi hakimmahkamah agung juga tidak menjatuhkan pidana tambahan yang sesuai denganperbuatan terdakwa. Mahkamah agung hanya menguatkan amar putusan hakimbanding.Tujuan dari penulisan skripsi ini yakni untuk menjelaskan pertimbanganhakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 02K/MIL/2013 yang tidakmenjatuhkan pidana tambahan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia yang telahmelakukan tindak pidana penipuan dan menjelaskan alasan hukum mahkamah agungtidak mempertimbangkan kembali fakta-fakta di persidangan.Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini bersifat deskriptif serta normatifyaitu menganalisis dan menjelaskan suatu putusan pengadilan dengan menggunakanstudi kepustakaan. Hasil dari analisis putusan tersebut diambil dari serangkaiankegiatan membaca, mengutip, membandingkan ataupun memilah pengertian beberapaproduk hukum yang berkaitan dengan kasus pidana yang terjadi.Hasil dari analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 02K / MIL / 2013bahwa hakim Mahkamah Agung tidak menjatuhkan pidana tambahan kepadaterdakwa. Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat sekitarnya sebesar tiga ratusdelapan juta rupiah. Perbuatan terdakwa sudah layak dijatuhi hukuman dari salah satupidana tambahan yang terdapat dalam Pasal 6 KUHPM yakni berupa penurunanpangkat. Terdapat tujuh orang saksi korban dari sembilan saksi korban dimanaterdakwa memiliki peran andil terhadap jalannya proses peminjaman modal dari parasaksi.Disarankan kepada hakim Mahkamah Agung agar lebih memperhatikanperaturan-peraturan khusus yang berhubungan dengan tindak pidana dan siapapelakunya. Serta Hakim Mahkamah Agung harus lebih teliti lagi dalam menganalisisketerangan saksi. Jangan sampai ada ketidakadilan penjatuhan hukuman dari segikorban.
Banda Aceh
Creator
eva sutari sinuhaji
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=5613