PENYALAHGUNAAN TINDAKAN KEPOLISIAN DILUAR PERUNDANG-UNDANGAN (DISKRESI)RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH)

Dublin Core

Title

PENYALAHGUNAAN TINDAKAN KEPOLISIAN DILUAR PERUNDANG-UNDANGAN (DISKRESI)RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH)

Description

HULWANINUR, 2013PENYALAHGUNAAN TINDAKAN KEPOLISIAN DILUAR PERUNDANG-UNDANGAN (DISKRESI)(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polda Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh(v, 54), pp., bibl., tabl. (MAHFUD, S.H., LL.M.)Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan bahwa untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri atau disebut dengan diskresi. Selanjutnya ayat (2) menyebutkan bahwa tindakan diskresi hanya dapat dilakukan dalam keadaan sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan diskresi yang dilakukan oleh anggota Polri dilapangan terdapat permasalahan yaitu adanya penyalahgunaan diskresi yang menyebabkan kerugian kepada masyarakat.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan alasan terjadinya penyalahgunaan diskresi, hambatan-hambatan yang dialami anggota Polri dalam pelaksanaan diskresi dan untuk menjelaskan sanksi yang diberikan terhadap anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan diskresi.Untuk memperoleh data sekunder dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku teks, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan dengan menggunakan pedoman wawancara.Berdasarkan hasil penelitian alasan terjadinya penyalahgunaan diskresi yang dilakukan oleh anggota Polri Polda Aceh adalah karena melakukan penangkapan, penahanan dan penangguhan penahanan tanpa surat perintah tugas (Sprin), dan memproses perkara dengan meminta imbalan menyelesaikan kasus secara non litigasi atau alternative dispute resolution. Hambatan-hambatan yang dialami anggota Polri Polda Aceh dalam pelaksanaan diskresi adalah kurangnya pemahaman dan pengetahuan anggota polri tentang arti diskresi, belum adanya peraturan khusus yang menjelaskan diskresi serta masyarakat tidak mengerti adanya tindakan diskresi yang dapat dilakukan oleh anggota Polri. Sanksi terhadap anggota polri yang melakukan penyalahgunaan diskresi adalah penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama 2 (dua) periode, penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua) periode, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.Disarankan kepada anggota Polri agar melakukan diskresi berlandaskan kode etik profesi kepolisian dan tidak melanggar hak asasi manusia sehingga penerapan diskresi tetap berada pada batas-batas norma hukum yang berlaku.
Banda Aceh

Creator

HULWANINUR

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2014

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=4099