Dublin Core
Title
PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN BANGUNAN PERUMAHAN DENGAN SISTEM BAGI HASIL (Suatu Penelitian Pada Pembangunan Perumahan Bayu Regency di Aceh Besar)
Description
Perjanjian pengadaan bangunan perumahan dengan sistem bagi hasil pada pembangunan perumahan Bayu Regency antara pihak developer dan pihak pemilik tanah adalah suatu perjanjian yang lahir akibat adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 Jo Pasal 1320 KUHPerdata. Keduabelah pihak sepakat pelaksanaan pengadaan bangunan perumahan dengan ketentuan 2:1 (dua banding satu), artinya dua bagian untuk pihak developer dan satu bagian untuk pihak pemilik tanah sesuai dengan perjanjian, tetapi dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak developer dimana adanya keterlambatan pembangunan beberapa unit rumah yang diperuntukan untuk pihak pemilik tanah.Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan perjanjian pengadaan bangunan perumahan, faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya wanprestasi dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pengadaan bangunan perumahan dengan sistem bagi hasil pada pembangunan perumahan Bayu Regency di Aceh Besar.Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan untuk memperoleh data skunder dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian pengadaan bangunan perumahan dengan sistem bagi hasil pada pembangunan perumahan tidak berjalan sesuai dengan perjanjian yaitu adanya beberapa unit bangunan rumah yang masih dalam tahap penyelesaian yang diperuntukan untuk pihak pemilik tanah. Faktor terjadinya wanprestasi disebabkan oleh faktor cuaca (force majeur) dan kelalaian pihak developer dalam menentukan subpenyedia jasa konstruksi. Upaya yang ditempuh dalam penyelesaian wanprestasi yaitu melalui teguran yang dilakukan oleh salah satu pihak pemilik tanah dan melalui musyawarah yang bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai perjanjian.Disarankan kepada masing-masing pihak pemilik tanah melakukan pengawasan serta melakukan teguran secara tegas jika terdapat pengadaan bangunan rumah yang tidak sesuai dengan perjanjian. Pihak developer lebih berhati-hati dalam menentukan subpenyedia jasa konstruksi agar tidak terjadi kegagalan bangunan di kemudian hari. Keduabelah pihak dalam menentukan isi perjanjian harus sesuai dengan kesanggupannya supaya tidak dinyatakan wanprestasi di kemudian hari.
Banda Aceh
Creator
Nurul Arianti
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=3733