Dublin Core
Title
Pelaksanaan Pendaftaran Hak atas Tanah Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Suatu Penelitian Pendaftaran Tanah melalui Prona di Kota Banda Aceh
Description
ABSTRAKMenurut Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dalam pendaftaran hak atas tanah jika tidak ada lagi alat bukti tertulis pendaftaran hak dapat dilakukan berdasarkan pengakuan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap cukup oleh Kepala Kantor Pertanahan. Pengakuan ini dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Di Kota Banda Aceh ditemukan pendaftaran tanah melalui Prona yang menggunakan surat pernyataan tersebut sebagai dasar untuk pendaftaran hak seseorang. Dalam peraturan, baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 maupun Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tidak diatur secara rinci mengenai kriteria yang dapat dijadikan pedoman bagi Kepala Kantor Pertanahan dalam menentukan kebenaran Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah, sehingga dalam memberikan pertimbangan digunakan kriteria yang berbeda-beda.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pendaftaran tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, pertimbangan kepala kantor pertanahan terhadap kebenaran Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mengumpulkan data sekunder melalui buku-buku teks, pendapat-pendapat para sarjana, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah sebelumnya yang relevan, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mengumpulkan data primer dengan mewawancarai responden dan informan yang menjadi sampel dalam penelitian ini.Hasil penelitian menunjukan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah digunakan sebagai dasar dalam pendaftaran sebagian hak atas tanah melalui Prona. Kebenaran surat tersebut dipertimbangkan oleh Kepala Kantor Pertanahan secara de facto dengan melihat kondisi fisik penguasaan dan penggunaan tanah serta jangka waktu lamanya penguasaan yang dilakukan secara berturut-turut, dan secara de jure dengan melihat pada unsur itikad baik dalam penguasaan tanah. Dalam pelaksanaannya terdapat hambatan berupa lamanya persiapan berkas permohonan, dan adanya sanggahan dari ahli waris.Disarankan kepada Instansi Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh agar dalam melaksanakan pendaftaran tanah melalui Prona hendaknya melakukan penyuluhan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan mencantumkan luas tanah sesuai dengan hasil pengukuran yang dilakukan, serta disarankan kepada masyarakat yang mendaftarkan tanahnya agar memperoleh persetujuan ahli waris jika tanah tersebut merupakan warisan.
Banda Aceh
Creator
Rini Syafitri
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=3644