PROSES MENDAPATKAN SERTIFIKAT INDIKASI GEOGRAFIS DAN FAIR TRADE KOPI GAYO

Dublin Core

Title

PROSES MENDAPATKAN SERTIFIKAT INDIKASI GEOGRAFIS DAN FAIR TRADE KOPI GAYO

Subject

COFFEE
COMMERCIAL-LAW

Description

ABSTRAKABZA KARANESA, PROSES MENDAPATKAN SERTIFIKAT INDIKASI GEOGRAFIS DAN FAIR TRADE KOPI GAYO(Suatu penelitian di Kabupaten Aceh Tengah)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vi,67),pp,tabl,bibl,app.Prof. DAHLAN, S.H., M.H.Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis, telah memberikan pengaruh positif terhadap produk pertanian, salah satunya ialah Kopi. Indikasi Geografis memberikan perlindungan terhadap hasil sumber daya alam di suatu kawasan yang karena faktor geografisnya memiliki mutu dan ciri khas yang berbeda. Selain itu, Fair Trade sebagai salah satu sertifikasi internasional berbasis pasar memberikan jaminan harga yang adil bagi produsen Kopi dan pembeli serta memperbaiki kehidupan sosial dan lingkungan produsen melalui sistem pembayaran yang adil.Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan proses mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal HKI dan Proses mendapatkan Sertifikat Fair Trade dari Fair Trade Labelling Organization(FLO-Cert) serta kedudukan dan peran sertifikat Fair Trade.Data dalam penulisan ini diperoleh dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan. Sumber bahan penelitian dapat dibagi dari sudut kekuatan mengikatnya, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, proses mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis kopi Gayo kepada Ditjen HKI terdiri atas 6(enam) tahap, yaitu: Tahap Pendaftaran, Tahap Pemeriksaan Administratif, Tahap Pemeriksaan Subtantif, Tahap Pengumuman, Tahap Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis dan Tahap Pengawasan. Begitu juga dengan proses mendapatkan sertifikat Fair Trade juga melalui 4 tahapan: Tahap Pendaftaran, Tahap Pembinaan, Tahap Pemeriksaan atau audit dan Penyerahan Sertifikat Fair Trade. Fair trade berkedudukan sebagai sistem dari lembaga non pemerintahan di dunia perdagangan internasional yang menjaga keseimbangan perkembangan ekonomi melalui prinsip keadilan dan kesetaraan. Fair Trade berperan sebagai solusi baru dengan menawarkan kondisi perdagangan yang lebih baik bagi produsen kecil dan melindungi hak mereka yang selama ini terpinggirkanDisarankan kepada Dirjen HKI agar mempermudah dan mempersingkat proses pendaftaran perlindungan Indikasi Geografis dengan cepat dan biaya yang ringan. Fair Trade adalah salah satu sertifikasi Internasional disarankan dapat membuka cabang konsultan disetiap daerah, kedudukan Fair Trade sebagai lembaga non pemerintahan diharapkan dapat mempertemukan para produsen dan pembeli secara langsung melalui acara rutin pengenalan produk Fair Trade antar negara. Peran Fair Trade disarankan dapat membantu pengembangan teknologi terbaru kepada anggota penghasil produk Fair Trade.
Banda Aceh

Creator

ABZA KARANESA

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2014

Format

SKR

Language

id

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=3587