Dublin Core
Title
KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA INTERSEPSI ATAU PENYADAPAN ATAS INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK
Description
ABSTRAKKAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA INTERSEPSI ATAU PENYADAPAN ATAS INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIKFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(iv,58) pp, bibl., (Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.) Tindak pidana intersepsi atau penyadapan menjadi suatu kejahatan baru yang relatif mudah untuk melakukannya karna dapat dilakukan kapan dan dimanapun pelakunya berada, hal ini mengharuskan adanya suatu aturan hukum yang tepat dan tegas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dari dampak suatu tindak pidana.Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan formulasi atau rumusan delik di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE) yang berkaitan dengan intersepsi atau penyadapan dalam perspektif kebijakan pidana dan menjelaskan urgensi penggunaan hukum pidana terhadap intersepsi di Indonesia. Penelitian ini bersifat preskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan yakni jenis data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan mencakup KUHP, KUHAP, Undang Undang, buku-buku, jurnal, serta situs internet. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara menganalisa isinya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi delik yang berkaitan dengan intersepsi dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yaitu mengakses tanpa hak, mengubah, mendengarkan, mengambil dan sebagainya yang bersifat melawan hukum. perumusan kejahatannya dilakukan dengan komputer atau dengan menyalah gunakan sistem komputer atau sistem elektronik dan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE terhadap Intersepsi atau Penyadapan dalam penetapan pidananya hanya di sebutkan batas maksimum tidak ada batasan minimum, untuk itu jika hakim menjatuhkan hukuman tidak melewati batasan maksimum maka tidak mengapa serta belum optimalnya penggunaan hukum pidana yang memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dan penting dalam upaya mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan intersepsi atau penyadapan.Disarankan kepada para perumus aturan perundang-undangan dan para penegak hukum yang telah diberikan kewenangan dalam upaya mencegah dan menindak pelaku kejahatan intersepsi atau penyadapan supaya lebih fokus dan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang telah tersedia dengan baik dan terarah. serta adanya penguatan lembaga yang berwenang dalam rangka melakukan intersepsi atau penyadapan sehingga benar-benar dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal.
Banda Aceh
Creator
SITI FATIMAH PUTRI
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=3076