PELAKSANAAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI HIBAH DI BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ACEH UTARA

Dublin Core

Title

PELAKSANAAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI HIBAH DI BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ACEH UTARA

Description

ABSTRAKKata Kunci: Peralihan Hak Milik, Hibah.Judul penelitian ini adalah: Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Hibah di Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Utara. Latar belakang masalah: Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat dimana tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Masalah-masalah tanah juga berkaitan dengan pemberian hak tanah seperti masalah warisan dan hibah. Hibah merupakan suatu pemberian atau hadiah yang memiliki fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat baik yang diberikan perseorangan maupun lembaga. fungsi dari hibah yang sebenarnya tidak berjalan dengan sesuai. Seperti salah satu contoh kasus hibah dengan nomor perkara: No.95/Pdt G/2004/PNSMG, dimana penerima hibah dan pembuat akta hibah tergugat dalam gugatan perdata ini yang berkaitan dengan pembatalan hibah oleh pemberi hibah kepada penerima hibah dan PPAT yang mengeluarkan akta hibah yang telah dibaliknamakan dari hibah yang dilakukan dibawah tangan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah. Rumusan masalah: Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah yang didapat melalui hibah ? dan apakah dalam proses peralihan hak milik atas tanah yang didapat melalui hibah pernah menghadapi kendala ? Penelitian ini bertujuan untuk: Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah yang didapat melalui hibah dan untuk mengetahui ada tidaknya kendala yang dihadapi dalam peralihan hak milik atas tanah yang didapat melalui hibah. Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif untuk menentukan variabel yang akan diteliti dan jenis penelitian deskriptif. Subjek dalam penelitian ini adalah semua staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berjumlah 5 orang. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini digunakan instrumen wawancara, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian: Proses peralihak hak milik atas tanah melalui hibah dilakukan dengan membuat akte hibah dan mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional, Badan Pertanahan Nasional tidak pernah mengalami kendala dalam proses peralihan hak atas tanah, dan Badan Pertanahan Nasional melakukan sosialisasi tentang peralihan hak atas tanah. Saran: Kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan agar dapat memproses secara tepat dan cepat peralihan hak milik atas tanah melalui hibah dalam rangka menjamin kepastian hukum, kepada masyarakat diharapkan agar segera melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah melalui hibah dalam rangka menjamin kepastian hukum, dan kepada orang tua yang akan mengalihkan kepemilikan hak atas tanahnya kepada anak harus memperhatikan proses peralihan tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Banda Aceh

Creator

Juliana

Publisher

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Date

2013

Format

KKI

Language

id

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=2718