PELAKSANAAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH KOTA BANDA ACEH

Dublin Core

Title

PELAKSANAAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH KOTA BANDA ACEH

Description

ABSTRAK FEBRI NOVIANSYAH, 2013PELAKSANAAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH KOTA BANDA ACEHFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh(iv, 56), pp., bibl., tabl., app. (ZULKIFLI ARIEF, S.H.)Pasal 41 huruf (b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Selanjutnya Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri. Dalam praktek meskipun Hakim Mahkamah Syariyah telah memberikan putusan mengenai besaran biaya nafkah anak yang menjadi tanggung jawab ayah, namun pada pelaksanaannya ayah tidak menjalankan isi putusan Mahkamah Syariyah tersebut sebagaimana mestinya.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan ayah tidak memberikan nafkah anak sesuai dengan putusan Mahkamah Syariyah dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan Ibu agar anak yang berada dalam asuhannya mendapatkan nafkah dari ayahnya.Untuk memperoleh data sekunder dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku teks, peraturan perundang-undangan dan surat perjanjian yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan dengan menggunakan pedoman wawancara.Berdasarkan hasil Faktor-faktor yang menyebabkan ayah tidak memberikan nafkah anak sesuai dengan putusan mahkamah syariyah adalah karena faktor terikat dengan perkawinan lainnya, faktor ekonomi, faktor kurangnya kesadaran dan faktor terganggunya kejiwaan. Upaya yang dapat dilakukan ibu agar anak yang berada dalam asuhannya mendapatkan nafkah dari ayahnya adalah membuat pengaduan Ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak, membuat laporan Ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Poltabes Banda Aceh dan melakukan eksekusi melalui Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.Disarankan kepada Pemerintah agar membentuk peraturan khusus yang memberikan sanksi yang tegas terhadap ayah yang melalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anaknya pasca perceraian. Disarankan kepada mantan istri agar segera melakukan eksekusi ke Mahkamah Syariyah pasca putusan perceraian agar terpenuhi hak anak.
Banda Aceh

Creator

Febri Noviansyah

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2013

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=2484