Tinjauan Penggunaan Fosfor Putih Selama Masa Peperangan Israel-Hamas Tahun 2008-2009 Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional

Dublin Core

Title

Tinjauan Penggunaan Fosfor Putih Selama Masa Peperangan Israel-Hamas Tahun 2008-2009 Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional

Description

Prinsip utama dalam penggunaan senjata selama perang adalah nilai-nilai kemanusiaan harus dihormati. Tujuannya adalah untuk membatasi penggunaan senjata oleh suatu negara agar penderitaan dan kerusakan yang berlebihan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum humaniter dapat diminimalisir. Seperti senjata kimia fosfor putih (white phosphorus) yang digunakan oleh Israel dalam melakukan penyerangan ke Palestina. Dimana senjata ini memiliki efek yang tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan prinsip hukum humaniter. Dalam keadaan perang, negara tidak dibenarkan untuk menggunakan senjata yang dilarang, oleh karena itu larangan terhadap penggunaan senjata tersebut diatur lebih lanjut didalam hukum humaniter. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas penggunaan senjata fosfor putih terkait dengan konflik Israel-Hamas (Harakat al Muwaqawwamatul Islamiyah) tahun 2008-2009 dan tindakan hukum yang dilakukan terhadap penggunaan fosfor putih oleh Israel.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, buku, jurnal, dan makalah. Penelitian virtual dilaksanakan untuk memperoleh data penunjang dalam penelitian ini yang diperoleh melalui mekanisme pengumpulan dunia maya yang bersumber dari sistem informasi dan teknologi internet.Hasil penelitian menunjukan bahwa senjata fosfor putih (white phosphorus) yang digunakan pihak militer Israel dalam operasi Cast Lead 2009 telah melanggar Protokol ke III Convention on Prohibitions or Restrictions on the Use of Certain Conventional Weapons 1980, karena fosfor putih (white phosphorus) yang dihasilkan oleh senjata ini dapat menyebabkan penderitaan dan luka bakar yang cukup parah terhadap korban. Walaupun Israel bukan merupakan negara peserta Statuta Roma, Konvensi Jenewa 1949, dan Konvensi tentang Senjata Konvensional 1980, negara ini melalui mekanisme internasional masih dapat diadili dengan mekanisme penerapan norma Jus Cogens. Dikarenakan Israel tidak memiliki keinginan (unwilling) untuk mengadili kejahatan perang yang dilakukan oleh pihak militernya, dan yurisdiksi ICC ( International Criminal Court) dapat diterapkan untuk mengadili pihak militer negara Israel.Disarankan agar pihak yang bertikai harus lebih memperhatikan jenis senjata apa yang dipakai, sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip hukum humaniter dan konvensi internasional. Selanjutnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus memberikan sanksi yang tegas untuk negara yang menggunakan jenis senjata yang secara jelas telah dilarang oleh hukum humaniter internasional, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional perdamaian dunia harus mengambil kebijakan yang tegas sebagai pihak ketiga atau mediator untuk mendamaikan negara Palestina dan Israel.
Banda Aceh

Creator

Ulil Azmi

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2013

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=2472