PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)

Dublin Core

Title

PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)

Description

Pasca amandemen ke 3 UUD 1945 telah terjadi pergeseran sistem pemerintahan daerah, dimana pada masa orde baru masih menekankan sistem sentralistik berubah menjadi system desentralisasi. Pasal 17 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2006Tentang Pemerintah Aceh bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/ Kota adalah Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan. Pemberian status otonomi kepada pemerintahan daerah ditujukan guna mempermudah daerah dalammelakukan pembangunan disegala bidang. implementasi di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah kota/kabupaten dalam melakukan pengembangan pembangunan belum sesuai dengan standard dan norma yang berlaku. Dimana pembangunan yang dilakukan di Aceh tidak didahului dengan ketentuan yang berlaku. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui dan menjelaskan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan perencanaan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Untuk mengetahui dampak dari perencanaanpembangunan yang tidak sesuai dengan Aturan Perundang-undangan, untuk mengetahui solusi yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan. Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research) yuridis normative. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan bahan-bahan lainyang berhubungan dengan penelitian ini. Setelah data dikumpulkan, diklasifikasi dan ditelaah maka akan disusun dalam satu bentuk karya ilmiah dengan cara deskriptif analitis dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masih terjadinya pembangunan yang tidak mengedepankan Partisipasi masyarakat dan Pembangunan yang tidak melihat terhadap dampak Lingkungan hidup. Sehingga sering terjadi gesekan kepentingan masyarakat dan Pemerintah, Pembangunan yang tidak sesuai dengan Aturan perundang-undangan bagi pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang, diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Selain itu, sanksi pidana tambahan yakni dipecat dari jabatannya. Menurunnya kualitas hidup masyarakat di perkotaan karena permasalahan sosialekonomi,serta penurunan kualitas pelayanan kebutuhan dasar perkotaan Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar konsisten dalam pelaksanaan pembangunan mulai dari proses perencanaan sampai pelakasanaan pembangunan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pembangunan agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan kepada Masyarakat agar lebih kritis mengawasi proses pelaksanaan pembangunan, apabila tidak sesuai dengan kesepakatan bersama dapat melakukangugatan terhadap kebijakan pembangun tersebut.
Banda Aceh

Creator

MULFIZAR

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2013

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=2467