PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)

Dublin Core

Title

PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)

Description

Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menurut Pasal 1 angka 18 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No.68.K/010/DIR/2000 adalah pemeriksaan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan instalasi pelanggan dalam rangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Dalam prakteknya terhadap tindak pidana di sektor ketenagalistrikan khususnya tindak pidana pencurian arus listrik tidak diselesaikan melalui lembaga pengadilan tetapi melalui lembaga di luar pengadilan. Kondisi ini tidak membuat pelaku jera untuk mengulanginya bahkan mengundang pelaku lainnya untuk melakukannya. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan alasan dilakukannya penyelesaian di luar pengadilan terhadap tindak pidana pencurian arus listrik, mekanisme penyelesaian yang dilakukan oleh PT PLN dan akibat hukum penyelesaian di luar pengadilan terhadap tindak pidana pencurian arus listrik. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan alasan dilakukannya penyelesaian di luar pengadilan terhadap tindak pidana pencurian arus listrik adalah karena pihak PT PLN (Persero) yang melakukan penertiban melalui Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) lebih fokus pada upaya untuk menghindari konflik dengan masyarakat dan berupaya memperoleh ganti kerugian guna membiayai produksi. Mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian arus listrik yang dilakukan oleh pelanggan PT PLN dilakukan dengan melalui petugas P2TL yang datang ke lokasi terjadinya pelanggaran atau penggunaan arus listrik secara ilegal (pencurian) untuk melakukan pemutusan sambungan listrik sementara dan menyerahkan surat tagihan susulan. Apabila pelanggar melaksanakan kewajibannya membayar tagihan maka arus listrik akan disambungkan kembali. Akibat hukum penyelesaian di luar pengadilan terhadap kasus ini adalah dengan adanya penyelesaian di luar pengadilan, maka kasus tindak pidana pencurian arus listrik menjadi hapus dan apabila pelaku telah melaksanakan pembayaran tagihan, pelanggan dapat kembali menjadi pelanggan PT PLN sebagaimana sebelumnya. Disarankan kepada pengambil kebijakan agar dapat mengeluarkan aturan hukum yang lebih tegas mengenai sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pemakaian/pengguna asrus listrik secara illegal guna menghindari tindakan pelanggan mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan PT PLN di kemudian hari. Disarankan kepada pihak PLN agar dapat terus melakukan upaya penertiban guna menghindari adanya pelaku lainnya yang melakukan penggunaan arus listrik secara illegal yang dapat merugikan PT PLN dan juga pelanggan lainnya yang menjadi konsumen tenaga listrik.
Banda Aceh

Creator

Trisa Manda Sari

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2013

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=2466